Praya (globalfmlombok.com) – Kasus dugaan kekerasan seksual atau pencabulan terhadap santri dengan tersangka mantan oknum Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah (Loteng) berinisal AIS, masih berproses di Polresta Loteng. Penyidik Polresta Loteng tinggal menunggu kelengkapan berkas administrasi, sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng.
Dalam perkara tersebut, penyidik Polresta Loteng menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (4) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Kemudian pasal 417 dan atau pasal 418 ayat (1) UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP. Ditambah pasal 6 huruf C Jo pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf g UU. No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksul dan atau UU No. 1 tahun 2016 tentang penyesuaian pidana.
Dengan demikian tersangka terancam hukuman berat berupa penjara selama hingga 15 tahun. “Berkas perkaranya sedang dalam proses penyelidikan dan ditarget dalam waktu yang tidak lama lagi, kasusnya sudah bisa dilimpahkan ke jaksa,” ungkap Kasi. Humas Polresta Loteng, Iptu Lalu Brata Kusnadi, dikonfirmasi Suara NTB, Rabu (4/11).
Ia menjelaskan proses pemeriksaan, baik terhadap terhadap tersangka yang saat ini sudah ditahan kepolisian maupun para saksi sudah selesai. Jadi sudah tidak ada lagi agenda pemeriksaan tambahan lainnya.
Penyidik Polresta Loteng saat ini juga masih terus berkoordiasi dengan jaksa Kejari Loteng untuk kelengkapan administrasi yang dibutuhkan. Supaya begitu dilimpahkan nantinya semua berkas sudah lengkap.
Tersangka AIS sendiri resmi ditahan penyidik Polresta Loteng sejak 10 Oktober 2026 lalu. Setelah sebelumnya, tersangka menyelesaikan proses pemeriksaan sebagai tersangka. Penahanan sendiri dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan memperoleh alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan hukum.
Selanjutnya, proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (kir)


