Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap 655 tenaga honorer yang tersebar di seluruh perangkat daerah, kecamatan, dan kelurahan. Langkah ini dilakukan setelah Wali Kota Mataram, Dr. H. Mohan Roliskana, memerintahkan Inspektorat Kota Mataram untuk menelusuri keberadaan dan keabsahan para pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut.
Evaluasi ini dilakukan menyusul adanya dugaan honorer “bodong” atau tidak tercatat secara resmi dalam data kepegawaian. Serta indikasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu yang tidak aktif atau tidak disiplin dalam bekerja.
Sekda Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri, mengungkapkan bahwa dari 655 tenaga honorer yang akan dievaluasi, sebagian besar sudah mengabdi selama 4 hingga 8 tahun. Kondisi ini menjadi bahan pertimbangan bagi wali kota sebelum mengambil keputusan akhir.
“Ini yang menjadi dasar Pak Wali untuk melakukan evaluasi. Ada yang sudah lama mengabdi dan punya keluarga, sehingga kebijakannya nanti tentu mempertimbangkan aspek kemanusiaan juga,” jelasnya, Rabu , 5 November 2025.
Alwan menambahkan, Inspektorat telah diminta secara resmi untuk melakukan investigasi lapangan guna memastikan keberadaan seluruh tenaga honorer yang tercatat di masing-masing perangkat daerah.
Karena dari laporan sementara, lanjutnya, disinyalir ada honorer “bodong” berdasarkan data dan surat keputusan (SK) dari beberapa OPD. Artinya, ada pegawai yang diangkat tanpa prosedur resmi. “Ini yang sedang kami buktikan melalui Inspektorat,” ungkapnya.
Lebih jauh, Alwan tidak menampik kemungkinan adanya praktik penyimpangan dalam rekrutmen tenaga honorer, seperti dugaan pungutan uang kepada calon pegawai.
Ia menyebutkan, kasus serupa pernah terjadi di daerah lain dan bisa saja ditemukan di Kota Mataram. “Kalau sampai ada kepala OPD nya yang terbukti menerima uang untuk meloloskan honorer, dihukum. Itu kita sampaikan ke pimpinan,” tegasnya.
Selain menyasar tenaga honorer, pihaknya juga akan menindak tegas PPPK paruh waktu yang tidak disiplin atau terlibat dalam pelanggaran serupa.
“PPPK paruh waktu yang malas atau tidak menjalankan tugas dengan baik bisa diputus kontraknya, meskipun sudah keluar NIP,” kata Alwan.
Pemkot Mataram menargetkan hasil audit dan investigasi dari Inspektorat rampung dalam waktu dekat agar proses penertiban data kepegawaian dapat segera dilakukan. Hasil temuan tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam penataan tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Mataram. (pan)


