PEMPROV NTB membeberkan soal Pemerintah Pusat (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengizinkan relaksasi tambang PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Pemerintah Pusat memberikan izin bukan karena ekonomi NTB minus hingga 0,82 persen, melainkan karena terjadinya post majeure di smelter yang berlokasi di Kabupaten Sumbawa Barat tersebut.
Demikian diungkapkan, Kepala Dinas ESDM NTB, Samsudin di Mataram, kemarin. Ia menyatakan, sempat terjadi kebakaran di salah satu tungku Smelter PT Amman Mineral Industri (Amin). Kebakaran ini menyebabkan smelter itu beroperasi tidak maksimal. Sehingga Pemprov NTB turun tangan untuk melakukan pemantauan. “Tanpa adanya itu (kebakaran, red) tidak mungkin diberi,’’ ujarnya.
Untuk mengatasi kejadian serupa, Pemprov NTB berharap smelter dapat mengantisipasi lebih dini apabila terjadi kasus kebakaran. Melakukan mitigasi agar kejadian serupa tak terulang. ‘’Agar smelternya betul-betul segera beroperasi lagi. Perbaikan-perbaikan akibat post majeure itu,” sambungnya.
Walau alasan utama pusat memberikan izin relaksasi tambang karena terjadi post majeure, Samsudin menegaskan negosiasi yang dilakukan Gubernur NTB, Dr.H.Lalu Muhamad Iqbal selama beberapa bulan juga menjadi salah satu alasan mengapa pusat memberikan izin relaksasi hingga enam bulan.
“Tanpa adanya rekomendasi Pak Gubernur untuk itu, mana diberi. Kan yang punya wilayah Pak Gubernur. Tentu ada rekomendasi dan diskusi dengan Kementerian terkait,” jelasnya.
Optimis Pertumbuhan Ekonomi Positif
Izin ekspor bahan mentah oleh PT AMNT diperkirakan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi NTB yang sempat minus selama dua triwulan beruntun. Meski tidak tahu pasti berapa potensi ekonomi bertumbuh akibat adanya relaksasi tambang, Samsudin optimis sektor ini dapat menggerakkan perekonomian NTB.
“Dengan adanya relaksasi itu kemungkinan kita akan baik. Karena bagaimanapun sektor tambang memberikan kontribusi yang nyata untuk pertumbuhan ekonomi,” ucapnya.
Relaksasi Tambang karena Minusnya Ekonomi
Sementara itu, setelah meminta relaksasi tambang pada April lalu, Pemerintah Pusat akhirnya memberikan izin ekspor konsentrat PT AMNT per tanggal 14 Oktober 2025 kemarin.
Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal menyatakan, izin relaksasi tambang ini diberikan semata-mata untuk mencegah terjadinya tambahan kontraksi. Apalagi, selama dua triwulan berturut-turut, NTB mengalami kontraksi mencapai -0,82 persen.
“Detailnya belum dapat informasi karena masih menyusun. RKAB nya masih disusun oleh pihak Amman. Ini kita sampaikan supaya tidak mengalami kontraksi, mau menumbuhkan saja,” ujarnya, kemarin.
Izin ekspor konsentrat ini, lanjut Iqbal diperoleh sampai dengan smelter Amman Mineral Industri (AMIN) beroperasi secara maksimal. Saat ini, produktifikas di smelter sudah mencapai 60 persen. (era)


