BerandaBerandaPK Belum Terbit, PPPK Paruh Waktu di Lombok Barat Belum Terima Honor

PK Belum Terbit, PPPK Paruh Waktu di Lombok Barat Belum Terima Honor

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lombok Barat (Lobar) belum menerima hak mereka, meski Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) pengangkatan telah diterbitkan. Hingga kini, banyak dari mereka belum mengantongi Perjanjian Kerja (PK) dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat bertugas.

Selain itu, terdapat PPPK Paruh Waktu yang telah menerima PK, namun belum menerima gaji selama tiga bulan terakhir, yakni Maret, April, dan Mei 2026.

Kondisi ini mendapat perhatian Komisi IV DPRD Lobar. Anggota Komisi IV DPRD Lobar, Muhamad Munip, mengungkapkan pihaknya menerima sejumlah aduan dari guru PPPK yang mengalami persoalan tersebut.

“Mereka sudah keluar NIP dan SK, tapi belum keluar PK, perjanjian kerja itu,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Munip menjelaskan, sesuai prosedur, PPPK Paruh Waktu harus memiliki PK yang diterbitkan oleh OPD sebagai dasar pembayaran gaji. Namun, hingga saat ini, dokumen tersebut belum diterbitkan.

“Padahal PK itu menjadi dasar untuk pembayaran gaji. Tapi ini belum keluar,” tegas politisi PPP tersebut.

Terkait jumlah pasti PPPK Paruh Waktu yang terdampak, pihaknya mengaku masih belum memperoleh data valid. Untuk itu, Komisi IV DPRD Lobar berencana memanggil OPD terkait, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), guna meminta penjelasan sekaligus mencari solusi.

“Ini harus segera jelas. Mereka sudah bekerja sejak awal tahun, bahkan sudah lima bulan mengajar,” katanya.

Sementara itu, salah seorang guru PPPK Paruh Waktu di salah satu SMP di Lobar mengaku hanya menerima gaji pada Januari dan Februari 2026. Untuk bulan Maret hingga Mei, honor sebesar Rp250 ribu per bulan belum dibayarkan.

Ia pun mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak tenaga PPPK Paruh Waktu yang telah menjalankan tugasnya.

Para guru berharap Bupati Lombok Barat, H. Lalu Ahmad Zaini, dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Mereka juga mendorong Pemkab Lobar dapat mencontoh kebijakan Pemerintah Provinsi NTB yang berencana memberikan insentif sebesar Rp500 ribu per bulan bagi guru paruh waktu mulai September 2026.

“Kalau tidak Rp500 ribu, Rp300 ribu atau Rp250 ribu juga tidak apa-apa. Yang penting hak kami diperhatikan,” ujarnya.

Terpisah, Kepala BKD dan PSDM Lobar, Baiq Mustika Dwi Adni, sebelumnya menyampaikan bahwa penerbitan PK menjadi kewenangan masing-masing OPD. Pihaknya mengaku telah menuntaskan proses NIP dan SK, sehingga selanjutnya tinggal OPD memproses PK.

“Kami sudah selesaikan NIP dan SK. Tinggal OPD yang memproses PK,” jelasnya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” OPD Belum Terbitkan PK, Banyak PPPK Paruh Waktu di Lobar Belum Terima Honor “

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI