BerandaBerandaTak Sesuai Aturan, Pemprov akan Tutup Perusahaan Tambang

Tak Sesuai Aturan, Pemprov akan Tutup Perusahaan Tambang

Mataram (globalfmlombok.com) – Sudah 60 hari lebih sejak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 Tahap II kepada Pemprov NTB. Dari banyaknya temuan, salah satunya adalah persoalan tambang di NTB.

Adanya temuan ini, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Samsudin mengaku pihaknya rutin memberikan peringatan kepada perusahaan tambang yang menjadi temuan BPK. Beberapa dari mereka disampaikan telah melakukan perbaikan berupa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan Jaminan Reklamasi (Jamrek).

Sebagian lagi belum menindaklanjuti teguran yang diberikan oleh Pemprov NTB. Sehingga langkah yang akan ditempuh Pemprov adalah dengan melaporkan ke Kementerian ESDM bagi pertambangan yang berada di bawah kewenangan pusat. Dan bagi perusahaan di bawah kewenangan pemerintah daerah akan diberhentikan operasionalnya.

“Otomatis kalau jadi kewenangan kita akan ditindak tegas, seperti tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan IPR kan kewenangan kita. Kita suspend,” tegasnya.

Sebelum melakukan penutupan tambang, Dinas ESDM memberikan peringatan sebanyak tiga kali. Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, penutupan menjadi langkah yang diambil oleh provinsi. “Paling berat pencabutan izin. Walaupun pencabutan izin tapi dia tetap harus memenuhi kewajibannya,” katanya.

Sebagai informasi, BPK mencatat terdapat 120 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di NTB. Dari jumlah itu, 88 izin berada di Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), dan 32 IUP yang diterbitkan pada area sempadan atau badan sungai. Namun belum dilengkapi izin penggunaan sumber daya air dari Kementerian PUPR.

Sebelumnya, Kepala BPK RI Perwakilan NTB, Suparwadi mengungkapkan pihaknya menemukan maraknya Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak sesuai regulasi. Adanya Perusahaan tambang yang sudah berakhir masa eksplorasinya, namun tetap melakukan eksplorasi.

“Terdapat 19 pemegang IUP eksplorasi, 4 pemegang IUP operasi produksi, dan satu pemodal izin penambangan batuan yang telah berakhir masa berlakunya. Namun masih melakukan dan atau pernah melakukan kegiatan eksplorasi produksi,” katanya.

Ditemukan juga adanya 2 pemegang IUP eksplorasi, namun sudah melakukan kegiatan operasi produksi. Ada juga 48 pemegang IUP yang melakukan penambangan di luar konsensi. Di luar itu, terdapat 20 titik tambang ilegal yang berada di sekitar Lokasi tambang legal.

BPK juga menemukan adanya 25 IUP operasi produksi yang tidak taat hukum dan regulasi. Dan 161 bilyet deposito yang ditempatkan atas nama Perusahaan bukan atas nama Gubernur atau pemegang IUP. Bahkan ditemukan pencairan jaminan reklamasi oleh perusahaan tanpa persetujuan Dinas ESDM, dilakukan oleh lima pelaku usaha dengan total nilai Rp80,97 juta.

“Kegiatan itu mengakibatkan NTB kehilangan potensi aktif, dan risiko kehilangan potensi reklamasi dan pasca tambang yang tak sengaja diketahui dan disetujuin oleh Pemprov,” bebernya.

Aktivitas pertambangan di NTB juga banyak menyalahi aturan penggunaan kawasan hutan. Akibatnya, kerusakan lingkungan berdampak lebih besar, hingga mempengaruhi lingkungan sosial, ekonomi, dan kesehatan masyarakat.

Tidak hanya itu, masalah Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) juga tak luput dari kaca mata BPK. Menurutnya, dari 16 WPR yang bisa dikelola IPR, NTB baru mengeluarkan satu dokumen perencanaan reklamasi, yaitu blok Lantung, Sumbawa, selaku pilot projek IPR.

“Dinas ESDM belum menyusun langkah reklamasi dan pertambangan terhadap 15 blok,” pungkasnya. (era)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI