BerandaBerandaResidivis Kasus Narkoba, WNA Prancis Kembali Diamankan

Residivis Kasus Narkoba, WNA Prancis Kembali Diamankan

Tanjung (globalfmlombok.com) – Polres Lombok Utara mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bayan, Sabtu (3/1/2026). Sebanyak dua orang tersangka telah diamankan, salah satunya warga negara asing (WNA) asal Prancis berinisial LR alias A, dan satu warga Lombok Utara, inisial MUB alias U.

Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta,.SIK., melalui Kasatres Narkoba Polres Lombok Utara, AKP I Nyoman Diana Mahardika, dalam keterangan pers, Sabtu (3/1/2026) mengungkapkan, tersangka A yang notabene WNA ditangkap untuk kedua kalinya. Sebelumnya, yang bersangkutan pernah terjerat kasus serupa dan diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

“Kedua tersangka diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba pada Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 01.00 Wita di Jalan Raya Bayan, Dusun Lokok Aur, Desa Karang Bajo,” ujar Diana.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah kecamatan Bayan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pengintaian. Setelah ciri-ciri sesuai, tim melakukan penindakan secara prosedural ketika tersangka mengendarai sepeda motor di lokasi kejadian. Pengamanan tersangka disaksikan oleh saksi umum.

Dalam penggeledahan kedua tersangka, petugas menemukan satu klip plastik berisi kristal bening diduga sabu yang disimpan di dalam sebuah telepon genggam yang diletakkan pada bagian dashboard sepeda motor. Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita dua unit ponsel, satu unit sepeda motor, serta sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto 0,53 gram,” imbuhnya.

Diana menyambung, tersangka LR sebelumnya pernah diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkotika pada Maret 2024. Saat itu, perkara diselesaikan melalui mekanisme RJ disertai rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat.

Untuk diketahui, LR alias A, WNA Prancis berdomisili di Desa Kayangan, Kecamatan Kayangan, Lombok Utara. Ia diketahui beristrikan seorang perempuan asal Lombok Utara.

“Fakta ini menjadi perhatian serius bagi kami. Penegakan hukum terhadap narkotika tetap mengedepankan profesionalisme dan tidak membedakan latar belakang maupun kewarganegaraan pelaku,” ujarnya.

Meski hasil tes urine kedua tersangka menunjukkan hasil negatif mengandung narkotika, penyidik menegaskan proses hukum tetap berjalan karena perbuatan yang disangkakan berkaitan dengan kepemilikan dan dugaan peredaran narkotika.

“Negatif urine tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Dalam perkara ini yang menjadi fokus adalah penguasaan dan dugaan transaksi barang terlarang,” kata Diana menegaskan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial H melalui transaksi di pinggir jalan di wilayah Bayan. Polisi menyatakan akan terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara hingga pidana seumur hidup. (ari)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI