BerandaBerandaPolda NTB Usut Dugaan Korupsi Dana TPP Pemkab Lombok Timur

Polda NTB Usut Dugaan Korupsi Dana TPP Pemkab Lombok Timur

Mataram (globalfmlombok.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB tengah mengusut dugaan korupsi dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun 2021 dan 2022 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur.

Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX. Endriardi membenarkan perihal pengusutan dugaan penyalahgunaan dana TPP yang nilainya milyaran rupiah tersebut. “Benar, saat ini Polda NTB yang tangani,” kata dia, Minggu (4/1/2026).

Dia menyebutkan, saat ini pengusutan masih dalam tahap awal. Pihak kepolisian telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak dari Pemkab Lombok Timur. “Benar, baru tahap klarifikasi (para pihak),” sebutnya.

Endriadi tidak membeberkan lebih lanjut perihal siapa saja yang telah hadir memberikan klarifikasi di hadapan penyelidik. Yang jelas, pihak yang dimintai keterangan berasal dari pejabat Pemkab Lombok Barat.

Dari informasi yang dihimpun Suara NTB, Ditreskrimsus menangani perkara ini sebagai tindak lanjut atas laporan dari masyarakat. Dana TPP tahun 2021-2022 itu diduga dibayarkan kepada Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur yang menjabat pada periode tersebut.

Besaran TPP yang diterima masing-masing ASN diatur dalam Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor 188.45/120/ORG/2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Lombok Timur Tahun Anggaran 2021. Dalam SK tersebut dicantumkan rincian besaran TPP yang diterima sesuai dengan jabatan dan ketentuan yang berlaku.

Semua digolongkan berdasarkan perangkat daerah. Seperti pejabat di sekretariat daerah golongan IIA mendapatkan Rp28,5 juta per bulan; eselon IIB (asisten) Rp10 juta per bulan; Eselon IIB (staf ahli) Rp7,45 juta; eselon IIA Rp5,6 juta per bulan; eselon IVA Rp2,543 juta per bulan; pelaksana/fungsional tertentu mendapatkan Rp1,25 juta per bulan.

Berbeda dengan Inspektorat, golongan IIB mendapatkan Rp mendapatkan Rp10,5 juta; eselon IIIA Rp5,73 juta per bulan; eselon IVA mendapatkan Rp2,67 juta per bulan; Auditor Pertama/Pengawas Pemerintah Pertama Rp2 juta per bulan; Auditor Muda Rp2,67 juta per bulan; Auditor Madya Rp4 juta; dan pelaksana/fungsional tertentu mendapatkan Rp1,35 juta per bulan. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI