MENJELANG implementasi KUHP baru pada 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) bersama jajaran daerah mulai memetakan kesiapan pelaksanaan pidana kerja sosial.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB, Anak Agung Gde Krisna, Minggu (4/1/2025) mengatakan telah siap dalam pelaksanaan pidana kerja sosial di NTB.
“NTB sudah siap (pelaksanaan) di semua kabupaten atau kota,” kata dia.
Meski demikian, dia mengaku masih melakukan pemetaan di mana saja tempat pelaksanaan pidana kerja sosial bagi narapidana nantinya.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dalam siaran pers yang diterima Suara NTB, Sabtu (3/1/2026) menyebutkan, total ada 968 tempat di seluruh Indonesia yang akan menjadi tempat pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut. Sejumlah 986 lokasi itu nantinya bertempat di sekolah-sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan dan pesantren.
”Kami melalui kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) seluruh Indonesia sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta mitra-mitra untuk mendukung pelaksanaan putusan non pemenjaraan Kerja Sosial, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Andrianto.
Selain 986 tempat tersebut, ia menyebutkan bahwa ada 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola oleh Bapas untuk melaksanakan pembimbingan selama pelaksanaan putusan pidana kerja sosial.
“1.880 mitra di GA Bapas juga telah siap terlibat mendukung pelaksanaan putusan pidana kerja sosial,” tambahnya.
Tentunya pembimbingan yang akan diberikan sesuai dengan assesment dan penelitian kemasyarakatan (litmas) yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, serta putusan Hakim dan eksekusi Jaksa.
Andrianto menyampaikan harapannya agar pelaksanaan pidana kerja sosial itu dapat berpengaruh positif terhadap penurunan overcrowding di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan). Sekaligus meningkatkan kuantitas dan kualitas pembinaan warga binaan di Lapas dan Rutan sehingga menghasilkan warga binaan yang menyadari kesalahannya serta mandiri skill dan ekonomi.
Lebih lanjut, dia mengatakan telah melayangkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung tentang Persiapan Pidana Kerja Sosial pada tanggal 26 November 2025, yang berisi tentang daftar lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.
Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui 94 Bapas di seluruh Indonesia telah melakukan uji coba pelaksanaan kerja sosial dengan melibatkan 9.531 klien. Program ini dijalankan bersama mitra dari unsur pemerintah maupun lembaga non pemerintah dalam periode Juli hingga November 2025.
Saat ini, terdapat 2.686 Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas yang siap bertugas. Selain itu, pihaknya telah mengusulkan penambahan sekitar 11 ribu PK serta pembangunan 100 unit Bapas dan Pos Bapas tambahan. (mit)


