Giri Menang (globalfmlombok.com) – Polda NTB menetapkan tersangka dugaan tindak pidana penggelapan atau penggelapan dalam jabatan dalam kasus aset SMPN 2 Gunungsari. Oknum yang ditetapkan tersangka merupakan mantan ASN Pemkab Lombok Barat (Lobar). Pemkab Lobar pun merespons penetapan tersangka ini, dan meminta Polda NTB mengusut tuntas kasus ini.
Dikonfirmasi terkait penetapan tersangka kasus aset SMPN 2 Gunungsari, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, S.H., membernarkan bahwa pihak penyidik telah menggelar perkara penetapan tersangka. “Sudah (penetapan tersangka),” kata Kombes Pol. Syarif Hidayat, Jumat (3/10/2025).
Dalam surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Polda Nomor B/844/IX/RES.1.11./2025/Ditreskrimum tertanggal 19 September yang ditandatangani Dirreskrimum Polda NTB, perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan. Surat itu diterima pihak pelapor dalam hal Asisten III Setda Lobar H Fauzan Husniadi. Merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/109/VII/2025/SPKT/Polda Nusa Tenggara Barat, tanggal 30 Juli 2025.
Kemudian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan B/652/VII/RES.1.11./2025/Ditreskrimum, tanggal 31 Juli 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/136.a/VII/RES. 1.11./2025/Ditreskrimum, tanggal 31 Juli 2025. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/171.a/VIII/RES.1.11./2025/Ditreskrimum, tanggal 19 Agustus 2025.
Sehubungan dengan rujukan tersebut, pihak Polda memberitahukan terkait laporan pelapor telah dilakukan penyidikan dugaan tindak pidana penggelapan atau penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP Atau Pasal 374 KUHP yang terjadi di Kantor Pemda Lobar atau setidak-tidaknya di wilayah hukum Polda NTB, pada tanggal 21 November 2006. Dimana pihak Polda telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka.
Rencana tindak lanjut dari penanganan perkara tersebut, Pihak penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka inisial LS. Selanjutnya, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).
Bupati Lobar Terima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka
Merespons perkembangan kasus aset SMPN 2 Gunungsari dengan penetapan tersangka, Bupati Lobar melalui Asisten III Setda Lobar H. Fauzan Husniadi menerangkan bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dari Polda NTB. “Iya sudah (terima surat pemberitahuan perkembangan penyidikan) penetapan tersangka,” kata Fauzan.
Terkait perkembangan penanganan kasus, termasuk hasil pemeriksaan tersangka pihaknya menyerahkan ke penyidik Polda. Dan ia menyampaikan terima kasih pada Polda terkait perkembangan penanganan kasus ini. Yang jelas, pihaknya juga meminta agar kasus ini diusut tuntas oleh penyidik Polda. Sebab langkah ini sebagai upaya untuk menyelamatkan aset daerah. Pemkab memastikan aset itu kembali, sebab upaya PK telah dilakukan pihaknya. (mit/her)