BerandaBerandaKejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Dugaan Korupsi Chromebook

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Dugaan Korupsi Chromebook

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Demikian diungkapkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Makarim),” kata Nurcahyo di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9/2025), dikutip dari Antara.

Ia mengatakan, Nadiem yang menjabat Mendikbudrisetk pada 2020 merencanakan produk Google dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek. Padahal, kala itu, pengadaan alat TIK belum dimulai.

Kejagung menyangkakan Nadiem dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk langkah selanjutnya, Nadiem akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Dengan adanya penetapan satu tersangka baru, maka penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook ini.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.

Adapun keempat tersangka tersebut di antaranya JT (Jurist Tan), staf khusus Mendikbudristek periode 2020-2024, BAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan Teknologi di Kemendikbudristek.

Lalu, SW (Sri Wahyuningsih) selaku direktur sekolah direktur SD Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek periode 2020-2021. SW juga sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020-2021.

Kemudian ada MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021. Ia juga merupakan kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama tahun anggaran 2020-2021. (sib)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI