BerandaBerandaTagih Tunggakan Pajak, Dewan Minta Pemprov NTB Bangun Sistem Kolaborasi dengan Kabupaten/Kota

Tagih Tunggakan Pajak, Dewan Minta Pemprov NTB Bangun Sistem Kolaborasi dengan Kabupaten/Kota

Mataram (globalfmlombok.com)-

Kabupaten Lombok Timur (Lotim) telah membentuk Tim Operasi Kejar (Opjar) untuk melakukan penagihan piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan (P2). Jumlah piutang PBB P2 yang akan diburu mencapai Rp55 miliar yang tersebar di ratusan ribu wajib pajak se Lotim.

DPRD Provinsi NTB melihat hal ini sebagai langkah yang strategis dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PBB). Karena itulah, upaya ini perlu mendapat atensi dari Pemprov NTB agar bisa melakukan kerja sama di lapangan. Sebab Pemprov NTB juga memiliki kepentingan untuk menagih kewajiban dari para wajib pajak, misalnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan lainnya.

Anggota Komisi III DPRD NTB M. Nashib Ikroman mengatakan, Pemprov dan pemda kabupaten/kota sebenarnya memiliki problem yang sama terkait dengan tunggakan pajak. Tentu objek pajak antara Pemprov dan kabupaten/kota berbeda-beda, namun subjek pajak relatif sama.

“Kabupaten memiliki kewenangan PBB dengan tunggakan yang tak kalah banyak, provinsi juga selaku memilik kewenangan pemungut pajak kendaraan juga mengalami hal yang sama. Sehingga saya sarankan kepada Pemprov NTB dan kabupaten untuk duduk bersama, agar tak terpisah-pisah,” kata M. Nashib Ikroman, Jumat 4 Juli 2025.

Ia mengatakan, perlu dibangun sebuah sistem kolaborasi antara Pemprov NTB dengan kabupaten/kota dalam penagihan piutang pajak di masyarakat. Sehingga pekerjaan yang sama ini bisa lebih optimal.

“Misalnya Opjar yang dibentuk oleh Pemkab Lotim ini kan akan mendatangi rumah ke rumah. Kenapa tidak misalnya diberi tugas tambahan untuk penagihan pajak provinsi. Kalaupun tak memiliki kewenangan memungutan misalnya, minimal membantu melakukan sosialisasi. Misalnya sosialisasi diskon pajak kendaraan,” katanya.
Kolaborasi penagihan pajak ini makin penting karena opsen pajak PKB dan BBNKB yang diterima oleh kabupaten/kota cukup besar, melebihi jumlah yang diterima oleh pemungut yaitu pihak provinsi.

“Sehingga ada kewajiban bagi pemerintah kabupaten untuk turut serta melakukan tugas-tugas itu. Harus ada penyatuan terhadap itu. Secara teknis mungkin akan banyak didiskusikan,” katanya.

Politisi Perindo ini melihat ada contoh yang baik dalam hal kolaborasi pemungutan pajak atau retribusi antar pihak. Misalnya iuran sampah bisa dititip di pembayaran PDAM. Ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar iuran sampah.” Jadi begitu orang membayar PDAM langsung include membayar retribusi sampah,” ujarnya.

Seperti diketahui, Kabupaten Lotim telah membentuk Tim Operasi Kejar (Opjar) melakukan penagihan piutang PBB P2 yang mencapai Rp 55 miliar se Lotim.

Wakil Bupati Lotim, H. Muhammad Edwin Hadiwijaya telah memberikan pembekalan kepada Tim Opjar. Jumlah objek pajak sebanyak 493.844. Jumlah Surat Penagihan Pajak Terhutang (SPPT) sebanyak 449.969 lembar.

Wabup menegaskan, perlu dilakukan evaluasi mendasar soal kinerja tim Opjar. Pasalnya, hasil realisasi penagihan PBB-P2 2014-3024 baru mencapai 47 persen. “Ini masih Kurang dari 50 persen dari target yang sudah ditetapkan,” ucapnya.(ris)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -
16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI