BerandaBerandaDua Perusahaan Tambang di NTB Masih Ditutup Sementara oleh Kementerian

Dua Perusahaan Tambang di NTB Masih Ditutup Sementara oleh Kementerian

Mataram (globalfmlombok.com) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya menutup sementara lima perusahaan tambang di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 2025. Kebijakan tersebut diambil karena perusahaan diduga memproduksi melebihi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah ditetapkan.

Lima perusahaan yang terkena sanksi suspend yakni PT Anugrah Mitra Graha (AMG), PT Bintang Bulaeng Perkasa (BBP), PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB), PT Sumbawa Jutaraya, dan PT Tambang Sukses Sakti (TSS). Perusahaan tersebut beroperasi di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa, dengan sebagian besar telah memasuki tahap operasi produksi, sementara PT TSS masih dalam tahap eksplorasi.

Kepala Dinas ESDM NTB, Samsudin, mengatakan tiga perusahaan kini telah dicabut status suspend-nya setelah memenuhi sejumlah kewajiban. Ketiganya yakni PT Sumbawa Jutaraya, PT Indotan Lombok Barat Bangkit, dan PT Anugrah Mitra Graha.

“Teman-teman sudah melakukan koordinasi dan pembahasan dengan Kementerian ESDM terkait pembayaran dan proses-proses suspend tersebut,” ujarnya, kemarin.

Sementara itu, dua perusahaan lainnya masih dalam tahap pembahasan dengan kementerian. Proses tersebut mencakup penyelesaian kewajiban pembayaran yang besarannya disesuaikan dengan luas lahan dan potensi tambang.

Selain itu, kewajiban reklamasi menjadi syarat utama bagi perusahaan untuk melanjutkan aktivitas eksploitasi. Reklamasi dilakukan untuk memulihkan fungsi lingkungan, baik melalui penanaman kembali vegetasi maupun pemanfaatan lahan bekas tambang menjadi kawasan produktif seperti pertanian atau pariwisata.

Di sisi lain, persoalan tambang ilegal di NTB dinilai masih menjadi tantangan serius. Aktivitas penambangan tanpa izin bahkan disebut kembali terjadi di sejumlah lokasi, termasuk di wilayah Lombok Barat yang sebelumnya sempat ditutup oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2024.

Samsudin membenarkan adanya indikasi aktivitas tersebut. Namun, upaya penertiban kerap terkendala karena pelaku beroperasi pada malam hari dan di lokasi yang sulit dijangkau.

“Memang kami terus melakukan pemantauan. Tapi saat kami turun ke lapangan, aktivitas tidak ditemukan. Mereka biasanya beroperasi malam hari,” katanya.

Ia menambahkan, kondisi geografis seperti kawasan perbukitan menjadi kendala tersendiri dalam penanganan tambang ilegal. Selain di Sekotong, aktivitas serupa juga ditemukan di kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika yang sejatinya dilarang untuk kegiatan pertambangan.

Meski pemerintah bersama aparat penegak hukum telah melakukan penertiban, aktivitas tambang ilegal masih kerap muncul kembali di lokasi tersebut.

Pemerintah daerah menegaskan akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memperkuat pengawasan dan penindakan, guna memastikan kegiatan pertambangan di NTB berjalan sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan. (*)

 

 

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Dua Perusahaan Tambang di NTB Masih Ditutup Sementara Kementerian “

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI