Kota Bima (globalfmlombok.com) – Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Bima Kota, Kompol Herman, S.H., diperiksa oleh Polda NTB sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2026), Herman membenarkan pemanggilan oleh penyidik. “Iya,” jawabnya singkat.
Ia menjelaskan, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara yang melibatkan Karol alias KL dan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota. “Ya, kaitan dengan kasusnya Karol dan mantan Kasat Narkoba,” ujarnya.
Terkait kapasitasnya dalam perkara itu, Herman menegaskan dirinya hadir sebagai saksi. Ia menyebut pemeriksaan berlangsung selama satu hari.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB telah menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika.
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti.
Menurut Kholid, tersangka diduga berperan sebagai pengedar sabu. Dari rumah dinasnya, polisi menyita barang bukti sabu seberat 488 gram. “Mantan Kasat Narkoba itu rencananya akan mengedarkan narkoba tersebut ke wilayah Sumbawa,” katanya.
Hasil interogasi menunjukkan tersangka mengakui menguasai barang bukti tersebut. “Jumlah barang bukti yang diamankan menjadi dasar kuat untuk meningkatkan kasus ini ke penyidikan,” jelasnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan pidana lainnya.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus narkoba yang lebih dulu menjerat anggota Polres Bima Kota berinisial KL beserta istrinya. Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Kasus Narkoba AKP Malaungi, Wakapolres Bima Kota Diperiksa Polda NTB “


