BerandaBerandaMajelis Hakim Tolak Perlawanan Radiet, Sidang Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Majelis Hakim Tolak Perlawanan Radiet, Sidang Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Mataram (globalfmlombok.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram menolak keberatan atau perlawanan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Radiet Adiansyah dalam perkara dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram berinisial MVP. Dengan putusan sela tersebut, persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Hakim Ketua Mukhlassuddin dalam sidang putusan sela, Selasa (3/3/2026) menyatakan perlawanan terdakwa tidak dapat diterima. “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas terdakwa Radiet,” ucapnya di ruang sidang.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum telah disusun secara jelas, cermat, dan lengkap. “Surat dakwaan tidak memiliki kekurangan dan kekeliruan yang dapat membatalkan surat dakwaan,” sebutnya.

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa mempersoalkan dakwaan yang dinilai tidak menguraikan secara rinci waktu terjadinya tindak pidana. Namun, majelis hakim berpendapat waktu kejadian telah dijabarkan secara jelas dalam surat dakwaan.

Terkait dalil penyidikan tidak sah dan cacat hukum sebagaimana disampaikan pihak terdakwa, majelis hakim menilai hal tersebut bukan ranah eksepsi, melainkan menjadi kewenangan praperadilan.

Didampingi Tim Hotman 911

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Radiet dari International Law Firm Lombok menyatakan mengundurkan diri. Pada agenda pembuktian selanjutnya, Radiet akan didampingi kuasa hukum dari Tim Hotman 911 yang dipimpin advokat Hotman Paris Hutapea.

Sebelumnya, keluarga Radiet bersama Hotman Paris menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026). Dalam forum tersebut, pihak keluarga menyampaikan kronologi versi Radiet yang disebut ditemukan dalam keadaan luka bersama kekasihnya yang meninggal dunia.

Hotman juga mempertanyakan logika penetapan tersangka terhadap kliennya dengan menunjukkan foto kondisi Radiet saat ditemukan.

Menanggapi langkah tersebut, kuasa hukum keluarga korban, I Gde Pasek Sandiartyke meminta agar Komisi III DPR RI tidak mengabaikan posisi korban dalam perkara ini.

“Kami adalah korban yang nyata dan jelas. Kami mohon kepada Komisi III agar jangan mengabaikan kami. Kami adalah korban,” ujarnya.

Ia juga menyoroti rencana pemanggilan pihak kepolisian dan kejaksaan oleh Komisi III. Menurutnya, korban tidak seharusnya dipisahkan dari proses klarifikasi yang melibatkan aparat penegak hukum.

Sandiartyke mengaku akan menyurati Komisi III secara resmi agar posisi dan keterangan pihaknya turut dipertimbangkan. “Segera akan saya kirim suratnya ke Komisi III supaya perkara ini menjadi terang benderang, karena ini kasus pembunuhan,” tandasnya.

Uraian Dakwaan

Jaksa penuntut umum Agung Kuntowicaksono dan Sulviany mendakwa Radiet dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Terdakwa diduga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dalam dakwaan, peristiwa disebut bermula saat korban dan terdakwa pergi ke Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara pada 26 Agustus 2025. Berdasarkan rekaman CCTV hotel di sekitar lokasi, keduanya terlihat berjalan menuju area sepi di ujung barat pantai.

Jaksa menyebut, saat situasi semakin gelap, terdakwa diduga hendak melakukan perbuatan asusila terhadap korban namun ditolak. Terjadi pergulatan yang berujung pada kematian korban.

Hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB menyatakan korban meninggal akibat pembekapan di area berpasir yang menyebabkan asfiksia atau kekurangan oksigen. Selain itu ditemukan sejumlah luka yang mengindikasikan adanya kekerasan sebelum kematian, termasuk luka di area intim korban. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Majelis Hakim Tolak Perlawanan Radiet, Sidang Lanjut ke Pembuktian “

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI