BerandaBerandaTerdakwa Kasus Pembunuhan WN Spanyol Dituntut 18 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Pembunuhan WN Spanyol Dituntut 18 Tahun Penjara

Mataram (globalfmlombok.com) – Jaksa penuntut umum menuntut dua terdakwa dugaan pembunuhan terhadap Maria Matilda Munoz Cazorla, warga negara Spanyol, dengan pidana 18 tahun penjara. Peristiwa tersebut terjadi di Hotel Bumi Aditya, Lombok Barat.

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (4/2/2026). Jaksa penuntut umum Ni Made Saptini membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa, masing-masing Suhaeli dan Heri Ridwan.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan kesatu, yakni Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menuntut agar para terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun,” ucap Saptini saat membacakan amar tuntutan.

Jaksa menguraikan, peristiwa bermula pada April 2025 ketika terdakwa Suhaeli yang bekerja di Hotel Bumi Aditya pernah dimarahi korban dengan suara keras menggunakan bahasa Spanyol. Meski tidak memahami ucapan korban, Suhaeli mengaku merasa dihina dan menyimpan rasa dendam.

Pada Selasa malam, 1 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 Wita, Suhaeli bersama Heri Ridwan merencanakan aksi pencurian di kamar hotel milik korban. Dalam perencanaan tersebut, keduanya sepakat akan membunuh korban apabila terbangun saat pencurian berlangsung.

Menjelang tengah malam, kedua terdakwa menuju hotel. Heri lebih dulu memastikan korban telah tertidur. Sekitar pukul 03.30 Wita, Heri masuk ke kamar korban melalui jendela samping yang terbuka dan sempat mengambil uang sebesar Rp7.000. Karena tidak menemukan barang berharga, ia keluar dan kembali masuk bersama Suhaeli untuk menggeledah kamar.

Saat itu korban terbangun. Kedua terdakwa kemudian membekap wajah korban menggunakan handuk dan memiting lehernya dari belakang hingga korban lemas dan tak sadarkan diri. Tubuh korban kemudian diseret dari atas ranjang ke lantai.

Setelah memastikan korban tidak bergerak, jasadnya digulung menggunakan selimut. Darah yang tercecer di lantai kamar dipel untuk menghilangkan jejak. Selanjutnya, jenazah korban disembunyikan di ruang genset hotel.

Dalam kondisi korban telah meninggal, Suhaeli mengambil sejumlah barang milik korban, antara lain satu unit ponsel Samsung A12, uang tunai Rp3 juta, dua kartu ATM, serta mata uang asing. Uang tersebut dibagi rata, masing-masing terdakwa memperoleh Rp1,5 juta. Ponsel korban kemudian digadaikan dan hasilnya kembali dibagi dua.

Empat hari berselang, pada 6 Juli 2025, kedua terdakwa mengecek kondisi jenazah. Tubuh korban sudah membusuk dan dipenuhi belatung. Untuk menghindari bau menyengat, jasad korban dipindahkan ke halaman belakang kamar nomor 136 dan ditutup dengan daun serta seng.

Memasuki awal Agustus 2025, saat polisi mulai melakukan pemeriksaan di hotel, Heri kembali memindahkan jenazah ke sebuah bangunan kosong di sudut area hotel. Setelah polisi menemukan barang-barang korban di tempat sampah hotel pada 24 Agustus 2025, kedua terdakwa memutuskan untuk menghilangkan jenazah secara permanen.

Keduanya kemudian membawa jasad korban ke kawasan tanjakan Alberto dan melemparkannya ke semak-semak di tepi jalan. Jenazah selanjutnya dipindahkan ke Pantai Loco dan dikuburkan di pasir sedalam sekitar 50 sentimeter di dekat bangunan hotel yang sudah terbengkalai. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Jaksa Tuntut Terdakwa Dugaan Pembunuhan WN Spanyol 18 Tahun Penjara “

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI