BerandaBerandaDilaporkan, Proyek Gedung DPRD KLU Diperiksa Tim Kejati NTB 

Dilaporkan, Proyek Gedung DPRD KLU Diperiksa Tim Kejati NTB 

Tanjung (globalfmlombok.com) – Proyek gedung DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) yang dibangun tahun 2024 mendapat atensi publik. Proyek tersebut dilaporkan ke aparat penegak hukum, sekaligus menjadi dasar bagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB turun melakukan pemeriksaan lapangan.

Tim Kejati NTB yang turun ke lokasi gedung baru DPRD Lombok Utara berjumlah 3 orang. Tiba di lokasi pukul 10.00 WITA, Selasa, 2 September 2025, ketiganya langsung mengambil dokumentasi yang diperlukan. Untuk masuk ke lokasi gedung, Tim Kejati didampingi sejumlah Anggota DPRD KLU. Usai mengambil gambar, Tim Kejati NTB tak memberi komentar apapun kepada awak media.

Ketua Komisi III DPRD KLU, Sutranto, SH., yang dikonfirmasi usai pemeriksaan Kejati NTB, mengaku pihaknya hanya mendampingi Tim Kejati NTB untuk memeriksa kondisi gedung tersebut. Pihaknya tidak mengetahui akan ada pemeriksaan oleh APH, sehingga kehadiran utusan Kejati NTB cukup mengagetkan.

“Tim Kejati NTB turun untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait proyek gedung Dewan ini. Perihal bagaimana lanjutannya, kita tidak tahu,” ungkap Sutranto.

Dikatakan Sutranto, sejumlah ruangan di gedung baru DPRD yang belum ditempati tersebut, didokumentasikan. Selama proses pendampingan, Komisi III DPRD l mendapat beberapa pertanyaan yang sifatnya normatif. “Menyangkut materi temuan, kita tidak tahu,” imbuhnya.

Hal senada dikuatkan Anggota Komisi III DPRD KLU, M. Indra Darmaji Asmar, ST. Ia mengaku, pihak Kejati NTB sempat mendatangi sejumlah pekerja yang ada di gedung tersebut.

“Ada pekerja yang sedang ngecat, langsung ditanya, dan dijawab, sedang melakukan servis oleh pekerja tadi,” ujarnya.

Kehadiran pekerja ini menimbulkan tanda tanya bagi Komisi III. Pasalnya, masa pemeliharaan 6 bulan setelah PHO dapat dikatakan sudah berakhir. Berdasarkan informasi yang disampaikan instansi teknis, PHO proyek tersebut dilakukan pada 10 Februari 2025 lalu. Sehingga batas akhir masa perawatan berlaku sampai sampai 10 Agustus 2025 lalu.

“Ya, kita tidak tahu kenapa kontraktor masih mau melanjutkan servis dan perawatan meskipun periode kewajibannya sudah kedaluwarsa,” imbuh Darmaji.

Untuk diketahui, proyek gedung DPRD KLU bernilai Rp 10 miliar, satu paket dengan Kantor Dinas Sosial PPPA. Anggaran tersebut membengkak atau bertambah Rp 475 juta karena adanya CCO (Contract Change Order) akibat adanya perubahan desain pada ruang sidang DPRD, saat proses pekerjaan berjalan.

Paket tersebut dimenangkan oleh CV SKM sesuai kontrak Nomor 027/03/SPK/PPK-CK/Lelang/DPUPR-PKP/VII/2024. Kontrak kerja proyek berlangsung 120 hari kerja (21 Agustus – 18 Desember 2024). Karena tidak selesai di akhir waktu kontrak, Dinas dan kontraktor membuat dua kali addendum. Adendum pertama berupa penambahan beban anggaran CCO Rp 475 juta, dan adendum kedua, berupa tambahan waktu pekerjaan sampai dengan 17 Februari 2025 karena pekerjaan tidak selesai tepat waktu.

Pekerjaan tersebut telah dibayar 83 persen tanggal 30 Desember  dengan nilai  Rp 8,712 miliar lebih, serta sisa yang belum dibayar Rp 1,762 miliar lebih. Dari sanksi keterlambatan, kontraktor diwajibkan membayar kembali ke daerah sebesar Rp 443 juta lebih.

PPK Proyek, Rangga Wijaya, ST., mengakui pihak kontraktor belum membayar denda kepada daerah. Biaya denda keterlambatan pekerjaan, kata dia, akan dipotong dari sisa pembayaran proyek Rp 1.762.703.250 tersebut. “Pembayaran sisanya di APBD perubahan tahun anggaran 2025. Langsung dipotong dari sana nanti,” ucapnya kepada wartawan.

Hal tersebut lantas memicu reaksi dari sejumlah Anggota DPRD KLU. Kebijakan PPK yang memberi toleransi pemotongan beban denda dari sisa nilai proyek yang belum terbayar, dinilai keliru oleh Komisi III.  (ari)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI