BerandaBerandaTerpidana Eksploitasi Air Gili Trawangan Diduga Kabur ke Luar Negeri

Terpidana Eksploitasi Air Gili Trawangan Diduga Kabur ke Luar Negeri

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengeksekusi dua terpidana kasus eksploitasi sumber daya air di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU). Kedua terpidana tersebut adalah Samsul Hadi dan William John Matheson.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Mataram, I Nyoman Sugiartha, mengatakan pihaknya baru dapat mengeksekusi Samsul Hadi, mantan Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE). Samsul kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.

“Kalau Samsul Hadi sudah kami eksekusi. Sementara John Matheson kabur ke luar negeri,” ujar Sugiartha, Selasa (3/1/2026).

Sugiartha menjelaskan, Direktur PT Berkah Air Laut (BAL), William John Matheson, tidak berada di dalam negeri saat akan dilakukan eksekusi. Kejaksaan saat ini berkoordinasi dengan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk melacak keberadaan terpidana tersebut.

“Keberadaannya terdeteksi sudah di luar negeri. Saat ini kami sudah melakukan pencekalan,” katanya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, Samsul Hadi dan John Matheson terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggunaan sumber daya air tanpa izin di kawasan Gili Trawangan.

Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun kepada masing-masing terpidana. Keduanya juga dibebankan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Selain pidana badan dan denda, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti untuk dirampas negara. Barang bukti tersebut antara lain satu unit rumah milik PT BAL yang berdiri di atas lahan seluas sekitar 800 meter persegi di Gili Trawangan, satu bak penampungan air asin dari sumur bor, tujuh unit feed pump, 11 sand filter tandon, 16 unit cartridge filter, tujuh high pressure pump, 33 unit vessel membrane, serta dua bak penampungan air tawar.

Sebelumnya, kedua terpidana sempat mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) NTB. Namun, putusan banding tersebut menolak permohonan keduanya dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram.

Tidak berhenti di situ, Samsul Hadi dan John Matheson kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Akan tetapi, upaya hukum tersebut kembali kandas setelah majelis hakim agung menolak permohonan kasasi dan menguatkan putusan sebelumnya.

Berdasarkan putusan kasasi tersebut, Kejari Mataram kemudian melaksanakan eksekusi terhadap para terpidana. Selama proses hukum berjalan, Samsul Hadi dan John Matheson berstatus sebagai tahanan kota. Masa hukuman penjara yang dijalani akan dikurangi dengan masa tahanan kota yang telah mereka jalani sebelumnya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Terpidana Kasus Eksploitasi Air di Gili Trawangan Kabur ke Luar Negeri “

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI