BerandaBerandaNTB Hadapi Darurat Kekerasan, Upaya Tekan Pernikahan Dini Belum Optimal

NTB Hadapi Darurat Kekerasan, Upaya Tekan Pernikahan Dini Belum Optimal

Mataram (globalfmlombok.com) – Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dinyatakan berada dalam kondisi darurat kekerasan. Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 633 kasus kekerasan terhadap anak, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 603 kasus. Selain kekerasan, persoalan pernikahan dini dan kehamilan remaja juga masih menjadi pekerjaan rumah besar yang belum tertangani secara tuntas.

Data Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) NTB mencatat, sepanjang 2025 terdapat 511 kasus pernikahan anak, khususnya yang masih berada di bangku pendidikan. Meski angka ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya, NTB masih menempati peringkat tertinggi nasional dalam kasus pernikahan dini.

Wilayah dengan angka dispensasi kawin tertinggi tercatat di Bima dengan 262 kasus. Disusul Dompu sebanyak 87 kasus, Sumbawa 81 kasus, Lombok Barat 55 kasus, Lombok Tengah 16 kasus, Kota Mataram lima kasus, Lombok Timur tiga kasus, dan Kabupaten Sumbawa Barat dua kasus.

Koordinator Bidang Perlindungan Anak Dinas Sosial PPA NTB, Sri Wahyuni, mengatakan kasus kehamilan remaja juga cukup tinggi. Namun hingga kini belum tersedia data resmi terintegrasi dari Dinas Kesehatan NTB.

“Kehamilan remaja dari 511 anak itu berarti cukup tinggi. Kita di satu sisi darurat pernikahan anak, di sisi lain juga darurat pernikahan siri,” ujarnya, Selasa (3/2/2026).

Di balik turunnya angka pernikahan dini yang tercatat di Kementerian Agama, praktik pernikahan siri disebut masih marak terjadi di NTB dan sulit diberantas. Fenomena ini bahkan menjadi perhatian lembaga internasional seperti UNICEF.
“Itu juga temuan UNICEF. Kami bekerja sama dengan LPA dan UNICEF,” kata Sri.

Menurutnya, pernikahan anak tidak terlepas dari perubahan pola hidup remaja, lemahnya kontrol keluarga, pengaruh media sosial, serta pola asuh yang kurang tepat. Untuk menekan angka tersebut, Pemprov NTB mendorong keterlibatan pemerintah kabupaten/kota hingga masyarakat adat.

“Kami sudah bicara dengan para bupati. Mereka siap membuat perda yang intinya mengubah awig-awig desa,” ungkapnya.

Perubahan aturan adat dinilai penting agar sejalan dengan prinsip perlindungan anak. Selama ini, stigma sosial dan tekanan budaya disebut ikut melanggengkan praktik pernikahan dini.
“Hukum adat harus mulai mengikuti hukum negara agar pencegahan perkawinan anak bisa dilakukan secara masif,” jelasnya.

Kekerasan di Lingkungan Pendidikan

Pemerhati pendidikan NTB, Dr. Muhammad Nizaar, M.Pd., menilai kekerasan di lingkungan pendidikan, termasuk pondok pesantren (ponpes), masih terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari kekerasan fisik, verbal, seksual, hingga simbolik.

Ia menyebutkan, kekerasan muncul dalam dua pola utama, yakni guru terhadap siswa dan siswa terhadap siswa. Kekerasan oleh guru, menurutnya, kerap dipicu pola didik yang belum sesuai kaidah pendidikan.
“Penguatan literasi tentang kekerasan harus masuk dalam pelatihan guru agar mereka bisa membedakan antara tegas dan keras,” ujarnya.

Sementara kekerasan antar siswa banyak dipengaruhi budaya senioritas serta minimnya pengawasan terhadap aktivitas eksternal siswa. Di lingkungan ponpes, lemahnya kontrol interaksi antara guru dan santri juga membuka celah terjadinya kekerasan seksual.

“Satgas di pesantren jangan dianggap ancaman, tetapi sebagai perangkat untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan santri,” kata Nizaar. Ia mendorong penguatan peran Satgas yang selama ini dinilai belum berjalan optimal.

Kerentanan Ponpes

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, mengungkapkan pihaknya mencatat 16 kasus dugaan kekerasan seksual di ponpes di NTB sepanjang 2023–2025. Dari jumlah tersebut, 11 kasus berhasil dikawal hingga ke meja persidangan.

Menurut Joko, pola kasus cenderung sama, terjadi di ponpes dengan pengelolaan tradisional, minim pengawasan, serta adanya relasi kuasa kuat antara santri dan pengasuh.
“Modusnya sering memelintir ayat, dalih pengobatan, bahkan mengaku perbuatan itu dilakukan oleh jin,” ujarnya.

Ia juga menyebut, banyak korban baru berani bicara setelah bertahun-tahun atau setelah lulus dari ponpes. Sistem boarding school membuat santri berada dalam posisi rentan.

Polisi Usut Kasus Baru

Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Polda NTB saat ini tengah mengusut dua kasus dugaan kekerasan seksual di ponpes pada awal 2026.

Direktur Dit PPA-PPO Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujawati, mengatakan pemeriksaan masih difokuskan pada para korban. Di salah satu ponpes di Lombok Timur, dua santriwati teridentifikasi sebagai korban, dengan dugaan kekerasan berlangsung sejak 2015 hingga 2024. Modusnya berupa dalih pembersihan rahim dan manipulasi psikologis.

Sementara di Lombok Tengah, enam santriwati dilaporkan menjadi korban dengan modus sumpah nyatoq dan ritual air doa yang diyakini memiliki karomah, sebelum akhirnya terjadi dugaan pencabulan hingga persetubuhan.

Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan mengambil langkah tegas dan terintegrasi untuk menekan kekerasan, pernikahan dini, serta kehamilan remaja yang masih membayangi NTB. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” NTB Darurat Kekerasan, Pernikahan Dini hingga Kehamilan Remaja Belum Bisa Tertangani “

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI