BerandaBerandaKasus Mahasiswi Unram Tewas, Terdakwa Didakwa Lakukan Penganiayaan

Kasus Mahasiswi Unram Tewas, Terdakwa Didakwa Lakukan Penganiayaan

Mataram (globalfmlombok.com) – Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Mataram (Unram), MVP (19), digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (3/1/2026). Agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa Agung Kuntowicaksono dan Sulviany yang mewakili JPU dalam persidangan mendakwa Radiet selaku terdakwa dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terdakwa didakwa melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dalam uraian dakwaan, jaksa memaparkan peristiwa bermula pada 26 Agustus 2025, saat korban dan terdakwa pergi bersama ke Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara. Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) salah satu hotel di sekitar lokasi, keduanya terlihat berjalan menyusuri pantai menuju area yang relatif sepi di ujung barat Pantai Nipah.

Sekitar sore hari, korban dan terdakwa sempat duduk mengobrol sambil menikmati suasana pantai. Namun, saat kondisi mulai sepi dan gelap, terdakwa diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Korban menolak dan melakukan perlawanan, termasuk memukul terdakwa dengan batu yang berada di sekitar lokasi.

“Terjadi pergulatan di atas pasir dan bebatuan. Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka lecet dan memar,” kata Agung saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.

Jaksa melanjutkan, terdakwa diduga membanting tubuh korban dan membenamkan kepala korban ke pasir sehingga korban kesulitan bernapas. Korban sempat melakukan perlawanan dengan mencakar lengan kiri terdakwa.

“Hal ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik yang menemukan sel epitel atau jaringan manusia pada kuku palsu korban yang identik dengan hasil visum terdakwa,” ujarnya.

Perbuatan membenamkan kepala korban ke pasir tersebut juga mengakibatkan luka lecet tekan dan lecet gerus pada wajah, serta luka memar di bagian bibir korban.

Dimanipulasi Seolah Pembegalan

Usai korban meninggal dunia, jaksa menyebut terdakwa berupaya menutupi perbuatannya dengan menyembunyikan tas dan telepon genggam milik korban, serta telepon genggam miliknya sendiri. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, telepon genggam milik korban dan terdakwa tetap berada di sekitar lokasi kejadian sejak 27 hingga 29 Agustus 2025.

“Kondisi itu dibuat seolah-olah telah terjadi perampokan atau pembegalan,” kata jaksa.

Karena korban tidak kunjung pulang, pada 27 Agustus 2025 keluarga korban melacak posisi telepon genggam korban dan mendatangi Pantai Nipah. Di lokasi tersebut, keluarga bertemu terdakwa yang mengaku telah menjadi korban pembegalan dan menyatakan korban dibawa kabur pelaku ke arah hutan.

Namun, keterangan terdakwa tersebut dinilai tidak sesuai fakta. Pasalnya, jasad korban ditemukan warga di bibir Pantai Nipah, tidak jauh dari lokasi terdakwa berada.

Hasil visum Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB menyimpulkan bahwa korban meninggal dunia akibat pembekapan di area berpasir yang menyebabkan asfiksia atau kekurangan oksigen. Selain itu, ditemukan sejumlah luka yang mengindikasikan adanya kekerasan sebelum korban meninggal dunia, termasuk luka pada area intim korban. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Terdakwa Meninggalnya Mahasiswi Unram Didakwa Aniaya Korban “

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI