BerandaHukum&KriminalDugaan Korupsi Reklamasi Amahami Bima, Jaksa Siap Periksa Penguasa Lahan

Dugaan Korupsi Reklamasi Amahami Bima, Jaksa Siap Periksa Penguasa Lahan

Mataram (globalfmlombok.com) – Sejumlah pihak yang diduga sebagai penguasa lahan di kawasan reklamasi Pantai Amahami, Kota Bima, masuk dalam agenda pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi proyek reklamasi kawasan tersebut.

“Siapa pun yang menguasai lahan di sana akan kami mintai keterangan,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Selasa (3/1/2026).

Zulkifli mengatakan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Karena itu, pihaknya belum dapat menyampaikan informasi secara rinci terkait pihak-pihak yang akan dipanggil maupun materi pemeriksaan.

Ia menegaskan, saat ini jaksa masih fokus pada pengumpulan data dan bahan keterangan. Pemeriksaan saksi, lanjutnya, tidak hanya menyasar penguasa lahan, tetapi juga pejabat pemerintah yang berkaitan dengan proyek reklamasi Pantai Amahami.

“Pengumpulan data dan keterangan masih berjalan. Semua pihak yang berkaitan dengan perkara ini akan dimintai klarifikasi,” katanya.

Sebelumnya, pada Senin (2/2/2026), sekelompok masyarakat menggelar unjuk rasa di depan Gedung Kejati NTB. Massa mendesak kejaksaan bertindak cepat dan transparan dalam menangani dugaan korupsi proyek reklamasi Amahami.

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati NTB, Hendarsyah Yusuf Permana, yang menemui massa aksi saat itu menegaskan bahwa penyelidikan perkara tersebut terus menunjukkan perkembangan.

“Kami tetap melakukan penyelidikan dan akan menyampaikan informasi kepada publik setelah ada hasilnya,” ujar Hendarsyah.

Berdasarkan data dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bima, pemerintah daerah setempat tercatat merealisasikan sejumlah proyek fisik bernilai besar di kawasan Amahami yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Proyek-proyek tersebut bertujuan mendorong pengembangan Amahami sebagai kawasan wisata.

Realisasi proyek fisik tersebut berlangsung sejak 2017, saat Pemerintah Kota Bima dipimpin oleh Wali Kota dua periode, M. Qurais H. Abidin. Pada tahun tersebut, Pemkot Bima mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,5 miliar untuk penataan kawasan wisata Amahami melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Masih pada tahun yang sama, terdapat proyek pekerjaan timbunan Pasar Raya Amahami dengan nilai anggaran Rp1,5 miliar yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Bima.

Selanjutnya, pada tahun anggaran 2018, Pemkot Bima kembali mengucurkan dana APBD sebesar Rp13,5 miliar untuk pembangunan jalan lingkar Pasar Raya Amahami. Proyek tersebut juga berada di bawah tanggung jawab Dinas PUPR Kota Bima.

Kawasan Amahami sendiri ditetapkan sebagai salah satu fokus pemerintah daerah dalam pengembangan sektor pariwisata guna mendorong munculnya sumber pertumbuhan ekonomi baru bagi masyarakat Kota Bima.

Pada perkembangan terbaru, pada 2025 pemerintah daerah tercatat mengupayakan dukungan pemerintah pusat untuk pengaspalan jalur dua lingkar luar di kawasan Pantai Amahami. Jalur tersebut merupakan hasil reklamasi yang dilaksanakan melalui proyek pada 2018.

Kawasan ini disinyalir menjadi bagian dari objek penanganan kejaksaan, seiring dengan terbitnya alas hak kepemilikan atas lahan hasil reklamasi. Berdasarkan data yang ada, selain penguasaan lahan seluas sekitar lima hektare oleh Pemkot Bima, tercatat pula sebanyak 28 objek lahan atas nama perorangan dengan luas bervariasi, mulai dari tiga are hingga belasan hektare. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Jaksa Agendakan Periksa Penguasa Lahan, Dugaan Korupsi Reklamasi Amahami Bima “

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI