BerandaPemerintahanLombok TimurKPK Nilai Anomali, DPRD Lotim Tak Berani Realisasikan Pokir Rp23 Miliar

KPK Nilai Anomali, DPRD Lotim Tak Berani Realisasikan Pokir Rp23 Miliar

Selong (globalfmlombok.com) – Anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur (Lotim) tahun 2026 senilai sekitar Rp23 miliar menjadi temuan anomali dalam supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akibatnya, para wakil rakyat memilih menahan pelaksanaan program tersebut sembari mencari solusi agar tidak menimbulkan persoalan dalam tata kelola keuangan daerah.

Ketua DPRD Lotim sekaligus Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lotim, Muhammad Yusri saat dikonfirmasi Suara NTB, Senin (2/11/2026) menegaskan pihaknya tidak berani mengeksekusi anggaran pokir tersebut sebelum memperoleh kejelasan mengenai mekanisme yang sesuai dengan ketentuan.

Menurutnya, persoalan utama yang menjadi perhatian bukan semata-mata keberadaan anggaran pokir, melainkan proses pengusulan dan perencanaannya yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan prosedur.

“Daripada bermasalah, lebih baik kita hindari. Ini dalam rangka merapikan proses perencanaan dan tata kelola keuangan supaya sesuai regulasi dan mekanisme yang diinginkan KPK,” tegas Yusri.

Sekretaris DPC Partai Gerindra Lotim ini menjelaskan, pengelolaan pokir harus mengikuti tahapan perencanaan pembangunan daerah sebagaimana diatur dalam regulasi, termasuk ketentuan mengenai tata cara perencanaan pembangunan daerah.

Dalam mekanisme tersebut, pokir harus bersumber dari hasil reses anggota DPRD yang kemudian diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah. Usulan itu selanjutnya dibahas melalui mekanisme perencanaan Badan Perencanaan Pembanguan Daerah (Bappeda). Kemudian usulan itu dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), serta diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Semua usulan dalam bentuk Pokir ini harus diparipurnakan dalam sidang dewan.

Yusri mencontohkan, hasil reses tahun 2024 semestinya menjadi salah satu dasar pengusulan pokir untuk perencanaan tahun 2026, sedangkan hasil reses tahun 2025 digunakan untuk perencanaan tahun 2027.

Namun, ia mengakui terdapat persoalan prosedural yang perlu dibenahi, terutama terkait mekanisme paripurna hasil reses yang selama ini belum dilaksanakan sebagaimana mestinya.

“Selama ini kita mengikuti perjalanan periode-periode sebelumnya. Kita belum pernah melakukan paripurna reses seperti yang seharusnya,” ungkapnya.

Ke depan, hasil reses harus disesuaikan dengan skala prioritas pembangunan daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan RKPD. Setelah itu, usulan akan divalidasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebelum diverifikasi oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

OPD terkait selanjutnya akan menilai kesesuaian usulan dengan kewenangan dan kebutuhan program sebelum menentukan tindak lanjut penganggarannya.

Menurut Yusri, pembenahan tersebut penting agar program yang diusulkan anggota DPRD dapat berjalan selaras dengan program pemerintah daerah dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Dengan kondisi tersebut, Yusri memastikan anggaran pokir sekitar Rp23 miliar pada tahun 2026 itu terpaksa akan menjadi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA). “Anggaran yang tidak terealisasi itu berpotensi menjadi sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA), dengan kemungkinan penganggaran kembali pada tahun 2027 sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” imbuh Yusri.

Meski demikian, pihaknya tidak ingin mengambil keputusan sepihak tanpa terlebih dahulu memahami secara utuh persoalan yang dikategorikan sebagai anomali tersebut.

DPRD Lotim berencana berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme yang harus ditempuh.

Yusri juga menyebut persoalan serupa tidak hanya terjadi di Lotim. Namun, ia menegaskan DPRD Lotim memilih berhati-hati agar pelaksanaan anggaran tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, anggota DPRD Lotim, Saeful Bahri, berharap anggaran pokir tersebut tetap dapat direalisasikan. Pasalnya, anggaran itu telah lama masuk dalam perencanaan dan berkaitan dengan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada para wakil rakyat.

Menurutnya, pokir merupakan salah satu bentuk komitmen anggota DPRD dalam memperjuangkan kebutuhan konstituen di daerah pemilihan masing-masing.

Saeful bersama anggota dewan lainnya berencana melakukan konsultasi kembali dengan pihak terkait, termasuk Inspektorat, Kemendagri, dan KPK, guna mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.

Dengan nilai anggaran sekitar Rp23 miliar, persoalan ini bukan sekadar menyangkut administrasi program, melainkan juga kepastian realisasi pembangunan yang diharapkan masyarakat Lotim. (rus)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI