Bima (globalfmlombok.com) – Uang tunai sekitar Rp80 juta yang disita sebagai barang bukti kasus narkotika di Polres Bima, diduga hilang. Dugaan ini mencuat setelah jaksa menemukan barang bukti yang tidak lengkap saat hendak menerima pelimpahan tersangka Syamsul Rijal. Padahal, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bima, Fitra Teguh Nugroho, S.H., M.H., membenarkan dugaan uang tunai senilai Rp80 juta hasil penjualan narkoba hilang. Jaksa memutuskan tidak melanjutkan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti, karena hasil pemeriksaan menunjukkan barang bukti tidak lengkap.
“Iya, benar ada masalah yakni kekurangan barang bukti sebagaimana tertera dalam berkas,” kata Fitrah saat dikonfirmasi, Senin (2/11).
Sebelum menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, jaksa terlebih dahulu memeriksa kesesuaian barang bukti dengan yang tercantum dalam berkas perkara. Dalam pemeriksaan itu, ditemukan barang bukti yang tidak lengkap sehingga pelimpahan ditunda.
“Saat pengecekan itulah kami tahu barang bukti tidak lengkap, sehingga kami tidak jadi lakukan tahap dua,” jelasnya.
Fitrah menegaskan, kejaksaan tidak dapat menerima pelimpahan perkara jika barang bukti yang diserahkan tidak lengkap. Sebab, barang bukti tersebut diperlukan untuk pembuktian di persidangan.
Dalam perkara tersebut, Syamsul Rijal ditangkap polisi di Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima beberapa bulan lalu. Dari penangkapan itu, polisi menyita uang tunai sekitar Rp80 juta dan sabu sekitar 100 gram. Namun, ketika hendak diserahkan kepada jaksa, barang bukti yang tercantum dalam berkas perkara tidak lengkap.
Persoalan tersebut kini ditangani Propam Polres Bima. Kasat Narkoba Polres Bima, Iptu Al Fares membenarkan, perkara Syamsul Rijal sedang dalam pemeriksaan Propam.
Persoalan itu sudah muncul sebelum dirinya menjabat sebagai Kasat Narkoba. Namun, ia tidak menjelaskan secara terperinci kronologi ketidaklengkapan barang bukti dan meminta agar hal itu dikonfirmasi langsung kepada Propam.
“Masih dalam pemeriksaan Propam, karena itu perkara sudah bermasalah saat saya masuk jadi Kasat Narkoba sebulan yang lalu,” ujarnya. (hir)


