BerandaBeranda210 Pejabat Pemprov NTB Terdampak SOTK

210 Pejabat Pemprov NTB Terdampak SOTK

RATUSAN pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprov NTB terancam jadi fungsional. Hal ini menyusul adanya peraturan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) baru yang mulai berlaku di awal tahun 2026.

Kepala Biro Organisasi Setda NTB, Muhamad Taufieq Hidayat menyatakan, sekitar 210 eselon III dan IV terdampak SOTK. Dengan rincian, 69 eselon III dan 141 eselon IV. “Ini yang dipikirkan sekarang. Mereka ini harus beralih ke jabatan fungsional,” ujarnya, Kamis, 2 Oktober 2025.

Untuk mengamankan posisi mereka, Taufieq mendorong sejumlah 210 orang itu untuk mengikuti uji kompetisi yang akan segera dilaksanakan oleh Pemprov NTB. Mereka juga diminta mendatangi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan pendataan ulang, menyesuaikan posisi mereka dengan Perda SOTK.

“Kita belum tahu siapa yang akan terdampak, siapa yang lolos beauty contest. Tentu yang tidak lolos ini kan harus dipikirkan. Kita berharap semua eselon III dan IV untuk melakukan uji kompetisi. Kalau mereka lolos pada beauty contest-kan tidak masalah, kalau tidak terpilih kan sudah ada tempatnya,” jelasnya.

Perda Masih di Pemerintah Pusat

Saat ini, Perda SOTK masih bergulir di Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk disahkan menjadi Peraturan Gubernur (Pergub).

‘’Tinggal kita menunggu. Sudah kemarin Kepala Bagian minta kita ke sana. Tinggal kita menunggu di awal Oktober untuk SOTK ini,’’ katanya.

Dalam proses evaluasi oleh Kemendagri, pemerintah pusat itu memberikan beberapa catatan terhadap Perda SOTK. Di antaranya yaitu tidak boleh memunculkan kembali jabatan yang sudah hilang. Misalnya di eselon IV ada Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan, itu tidak boleh diadakan lagi karena sudah menjadi fungsional.

‘’Jadi itu dilarikan ke fungsional, tidak terlalu signifikan. Pada prinsipnya sudah benar. Untuk eselon II tidak masalah,’’ lanjutnya.

Berdasarkan Perda SOTK, beberapa struktur organisasi digabung dengan organisasi lainnya. Semula dari total 24 OPD, dirampingkan menjadi 19 OPD. Kemudian dari 9 Biro menjadi 7 Biro. Dari 3 Staf Ahli Gubernur dikurangi menjadi 2 Staf Ahli.

Di antaranya yaitu Dinas Perdagangan dan Dinas Perindustrian digabung menjadi Dinas Perindustrian Perdagangan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga, Dinas Kebudayaan.

Selanjutnya Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan Anak, Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Dinas PUPR dan Perkim, Biro Umum dan Protokol Setda NTB, Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, dan pengurangan satu staf ahli.

Penerapan SOTK Awal Tahun untuk Menghindari Hambatan Administrasi

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Dr. H. Nursalim mengatakan, kebijakan ini diambil untuk menghindari adanya hambatan administrasi dan keuangan apabila perubahan SOTK diterapkan di tengah tahun anggaran.

Dengan diberlakukannya SOTK baru pada awal tahun anggaran, Pemprov NTB ingin memastikan seluruh proses  administrasi berjalan efektif. Seperti pendataan aset , transaksi anggaran, hingga penyesuaian tanggung jawab keuangan masing-masing perangkat daerah.

Keputusan itu lanjut Nursalim, telah disetujui oleh Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal. Sembari menyiapkan penerapan SOTK baru, OPD yang terdampak saat ini sedang melakukan input Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Proses ini ditargetkan rampung pada bulan Agustus 2025. (era)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI