Mataram (globalfmlombok.com)
Perkembangan terbaru dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda NTB, menunjukkan bahwa hingga saat ini Polda NTB belum melengkapi petunjuk jaksa yang diperlukan untuk melanjutkan proses hukum ke pengadilan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Wahyudi, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu berkas perkara dari penyidik Ditreskrimum Polda NTB. “Pihak kepolisian belum mengembalikan berkas kepada kami. Mereka masih mengembangkan dan meneliti petunjuk yang kami berikan,” jelas Wahyudi, Jumat, 1 Agustus 2025.
Hal senada disampaikan Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhammad Kholid. Ia membenarkan bahwa penyidik masih dalam proses melengkapi berkas perkara. “Penyidik sementara masih melengkapi berkas perkaranya,” ujarnya.
Sebelumnya, berkas perkara kematian Brigadir Nurhadi dikembalikan oleh kejaksaan karena dinilai belum lengkap. Jaksa menilai belum ada uraian jelas mengenai motif dan modus pembunuhan, yang menjadi elemen penting dalam konstruksi perkara.
Selain itu, jaksa memberikan petunjuk kemungkinan penambahan pasal, termasuk revisi terhadap pasal yang dikenakan terhadap para tersangka. Menurut kejaksaan, penetapan pasal masih bisa berubah sesuai hasil pendalaman penyidikan.
Jaksa juga menyoroti minimnya bukti visual yang menunjukkan pelaku utama, baik dari hasil penyidikan maupun rekaman CCTV. Oleh karena itu, mereka mendorong Polda NTB untuk melengkapi kekurangan tersebut sebelum kasus ini dapat dilimpahkan ke pengadilan.
Pengacara salah satu tersangka berinisial M, yakni Yan Mangandar Putra, menyebut bahwa kliennya telah diperiksa kembali pada Selasa, 29 Juli 2025. “Pemeriksaan ini merupakan yang ketiga kalinya sejak M ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menambahkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 221 KUHP terkait upaya menghalangi proses hukum. Sebelumnya, M hanya dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 juncto Pasal 55 KUHP.
Brigadir Muhammad Nurhadi ditemukan meninggal dunia di kolam Vila Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, pada Rabu, 16 April 2025. Sejumlah kejanggalan dalam peristiwa ini memicu penyelidikan mendalam hingga akhirnya polisi menetapkan tiga tersangka, yakni: Kompol IMYPU. Ipda HC. Perempuan berinisial M.
Ketiganya dikenakan pasal 351 ayat (3), Pasal 359, dan Pasal 55 KUHP, serta telah ditahan di Direktorat Tahti Polda NTB. M ditahan sejak 2 Juli 2025, disusul Kompol Y dan Ipda HC pada 7 Juli 2025.
Namun hingga kini, penyidik belum menetapkan pelaku utama dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi, yang menjadi sorotan publik dan mendorong desakan keadilan dari berbagai pihak. (mit)