BerandaBerandaIstri Mantan Bupati Lobar Diperiksa Jaksa Terkait Kasus Dugaan Dana “Siluman” Pokir...

Istri Mantan Bupati Lobar Diperiksa Jaksa Terkait Kasus Dugaan Dana “Siluman” Pokir Dewan

Mataram (globalfmlombok.com)

Istri Mantan Bupati Lombok Barat, Zainy Arony, Nanik Suryatiningsih diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati NTB) terkait kasus dugaan korupsi penyerahan dan pengelolaan anggaran pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD NTB 2025 pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Dari pantauan Suara NTB, Anggota Komisi II DPRD NTB itu keluar dari ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB pada pukul 16.24 Wita. Nanik terlihat mengenakan baju hitam, jilbab warna krem, dan rok kuning bermotif. Dua pengacara kondang, Hartono dan Hijrat Prayitno terlihat mendampingi Nanik

“Saya hari ini datang atas inisiatif sendiri,” ucap Nanik.

Ibu kandung dari Ketua Panitia Pelaksana Fornas VIII, Nauvar Furqony Farinduan itu mengaku datang tanpa surat panggilan jaksa untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

“Nanti materi pertanyaannya tanya ke penyidik. Ini bukan pemanggilan, inisiatif sendiri,” ujar anggota dari Fraksi Partai Gerindra itu.

Nanik tidak membeberkan lebih jauh terkait agendanya datang ke Kejati NTB. Yang jelas, dia mengatakan, kedatangannya tidak berkaitan dengan pengembilan uang “siluman” itu.

Nanik menepis dugaan mendapatkan tawaran uang senilai ratusan juta rupiah dari anggota dewan lainnya.

“Saya tidak menerima dan mendapatkan tawaran uang. Itu hanya isu,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera belum merespons konfirmasi Suara NTB terkait pemeriksaan Nanik Suryatiningsih.

Sebagai informasi, kasus dugaan dana “siluman” Pokir dewan itu kini berada dalam tahap penyelidikan Kejati NTB berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, tanggal 10 Juli 2025.

Lima Orang DPRD NTB Telah Dipanggil

Sebelumnya, pihak Kejaksaan telah memeriksa lima orang dalam kasus ini. Lima orang itu antara lain, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Nursalim; Anggota Komisi IV Bidang Infrastruktur, Fisik, dan Pembangunan DPRD NTB, Abdul Rahim; Anggota Komisi V Bidang Kesehatan DPRD NTB, Indra Jaya Usman atau IJU; dan dua Pimpinan DPRD NTB, Wakil Ketua II Lalu Wirajaya dan Wakil Ketua III H. Yek Agil.

Pada Kamis, 31 2025, dua anggota DRPD NTB, Marga Harun dan Ruhaiman juga datang ke Kejati NTB. Ruhaiman mengaku datang ke Kejati NTB bukan untuk pemeriksaan oleh jaksa, melainkan untuk mengembalikan uang diduga uang “siluman” Pokir dewan itu.

Riwayat Kasus Dugaan Dana “Siluman” Pokir Dewan

Kasus ini sendiri bermula dari dugaan pemotongan program Pokir Anggota DPRD NTB Periode 2019-2024 yang sudah menjadi Daftar Pelaksanaan Anggaran di APBD NTB tahun 2025. Program Pokir tersebut memang masih menjadi hak anggota DPRD NTB sebelumnya. Karena berasal dari penjaringan aspirasi mereka dan juga disahkan dalam APBD tatkala mereka masih menjabat.

Dugaannya, dalam pemotongan program Pokir tersebut ada beberapa oknum anggota dewan baru di DPRD NTB yang disinyalir mengkoordinir pembagian uang kepada rekan-rekannya sesama anggota dewan baru.

Uang yang dibagikan tersebut diduga merupakan fee dari anggaran program yang akan didapatkan para anggota dewan yang disinyalemen bersumber dari pemotongan Pokir 39 anggota DPRD NTB periode sebelumnya yang tidak terpilih kembali. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -
16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI