Mataram (globalfmlombok.com) – Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) memeriksa mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus narkoba yang menjerat perwira polisi itu.
Pemeriksaan di Mabes Polri dibenarkan kuasa hukumnya, Dr. Asmuni. “Saya langsung yang mendampingi pemeriksaan,” katanya, Minggu (1/3/2026).
Ia menyebutkan, kliennya menjalani pemeriksaan sejak Jumat, 27 Februari 2026. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan TPPU yang merupakan pengembangan dari perkara narkoba yang sebelumnya menjerat Malaungi.
Dalam proses pemeriksaan, penyidik Bareskrim turut mempertemukan Malaungi dengan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, yang sebelumnya merupakan atasannya.
“Ini masih dikonfrontir. Nanti lengkapnya saya kabari,” ujar Asmuni yang juga Ketua Peradi Kota Mataram.
Asmuni membeberkan, pemeriksaan terhadap kliennya dan AKBP Didik dilakukan setelah aparat kepolisian menangkap terduga bandar narkoba berinisial KE. KE ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada Kamis (26/2/2026) saat hendak melarikan diri ke Malaysia.
KE ditangkap bersama dua orang lainnya, masing-masing berinisial A alias G di Riau dan R alias K di Tanjung Balai. Keduanya diduga membantu pelarian KE ke Malaysia.
Sementara itu, Kapolda NTB, Edy Murbowo, pada Jumat (27/2/2026) menyampaikan bahwa Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat membentuk investigasi bersama (joint investigation) dalam penanganan perkara yang melibatkan dua mantan perwira polisi tersebut.
Investigasi bersama itu mencakup penanganan kasus narkoba yang ditangani Ditresnarkoba Polda NTB, serta perkara TPPU yang merupakan pengembangan dari kasus tersebut.
Di Polda NTB, AKP Malaungi telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan sabu seberat 488,496 gram. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan perundang-undangan terkait lainnya.
Dalam kasus yang sama, AKBP Didik turut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang Rp2,8 miliar dari dua bandar narkoba. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Diperiksa TPPU Kasus Narkoba ”


