BerandaBerandaKasus Dugaan Dana “Siluman”, LPSK Tolak Perlindungan 15 Anggota DPRD NTB

Kasus Dugaan Dana “Siluman”, LPSK Tolak Perlindungan 15 Anggota DPRD NTB

Mataram (globalfmlombok.com) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan 15 anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait perkara dugaan dana “siluman”.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, Senin (2/2/2026), mengatakan LPSK telah mengambil keputusan untuk menolak seluruh permohonan perlindungan yang diajukan oleh belasan legislator tersebut.

Menurut Susilaningtias, para pemohon mengajukan dua jenis perlindungan, yakni perlindungan fisik dan perlindungan hukum. Namun, permohonan tersebut tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Perlindungan hukum pada prinsipnya diberikan kepada seseorang yang berada dalam posisi sebagai korban atau pelaku yang menghadapi laporan balik. Sementara dalam perkara ini, 15 anggota dewan tersebut tidak berada dalam kondisi itu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, para anggota DPRD NTB tersebut tidak sedang menghadapi laporan balik atas keterangan yang telah mereka sampaikan dalam proses penanganan perkara. Kondisi itulah yang menjadi dasar LPSK menolak permohonan perlindungan dimaksud.

“Karena itu, permohonan tidak dapat dipenuhi karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban,” kata Susilaningtias.

Ia menambahkan, sejak awal para legislator tersebut mengajukan permohonan perlindungan dengan alasan telah berstatus sebagai saksi. Mereka menyatakan telah memberikan keterangan, termasuk terkait penerimaan uang dalam jumlah tertentu yang kemudian dikembalikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

LPSK Komitmen Pantau Perkara

Terkait kemungkinan adanya rekomendasi atau nota dari LPSK kepada Kejati NTB, Susilaningtias menegaskan LPSK tidak mengeluarkan rekomendasi apa pun. Meski demikian, LPSK tetap berkomitmen untuk memantau perkembangan perkara dugaan dana “siluman” tersebut.

“Apabila di tengah proses hukum saksi yang telah memberikan keterangan mengalami ancaman, maka LPSK dapat memberikan perlindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Hal serupa juga berlaku bagi tiga tersangka dalam perkara ini. Jika salah satu di antaranya nantinya berstatus sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, LPSK dapat memberikan perlindungan sesuai mekanisme hukum.

Dalam perkara dugaan dana “siluman” ini, Kejati NTB telah menetapkan tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka, yakni IJU, MNI, dan HK. Ketiganya disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa menilai peran ketiganya sebagai pihak pemberi uang kepada 15 anggota DPRD NTB yang sebelumnya mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Kisaran uang yang diduga sebagai suap tersebut mencapai sekitar Rp200 juta per orang.

Sebagian uang telah disita dari penitipan belasan anggota DPRD NTB dan dijadikan kelengkapan alat bukti perkara, dengan total mencapai sekitar Rp2 miliar.

Terakhir, Kejati NTB telah melimpahkan ketiga tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram pada Kamis (15/1/2026). Pelimpahan tersebut menandai rampungnya tahap penyidikan dan perkara segera disidangkan. (*)

 

 

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” LPSK Tolak Permohonan Perlindungan 15 Anggota DPRD NTB dalam Kasus Dugaan Dana “Siluman” “

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI