Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram membeberkan alasannya belum menahan satu dari empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pokok pikiran (pokir) DPRD Lombok Barat (Lobar) tahun 2024.
Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana, Kamis 1 Januari 2026 mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini tidak menahan tersangka DD karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit.
Made Pasek tidak merinci terkait penyakit apa yang dialami Kabid Rehabilitasi Sosial (Resos) Dinas Sosial (Dinsos) Lobar itu. Yang jelas, Kejari Mataram mengedepankan aspek kemanusiaan dan tidak menahan tersangka.
Meskipun demikian, dia menegaskan, seluruh proses hukum tetap berjalan. “Semua sudah berjalan. Sudah jadi berkas semua,” kata dia.
Ia pun mengaku bahwa proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum akan segera dilakukan di awal tahun 2026. “Sudah ditentukan semua tahun depan. Menggunakan ketentuan KUHP yang baru,” tandasnya.
Selain tersangka DD, ada tiga tersangka lainnya dalam kasus ini yaitu, AZ selaku anggota DPRD Lobar, MZ pejabat Dinsos Lobar, dan R dari pihak swasta. Jaksa kini telah menahan AZ, MZ, dan R di Lapas kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.
Dalam perkara dugaan korupsi Pokir DPRD Lobar ini, tersangka MZ bersama tersangka DD tidak melakukan survei harga dalam penyusunan HPS. Keduanya hanya mengacu pada besaran anggaran dan Standar Satuan Harga (SSH) Lombok Barat 2023.
Akibatnya, harga dalam kontrak yang ditetapkan PPK/KPA menjadi jauh lebih tinggi dibandingkan harga pasar dan memicu terjadinya kemahalan harga.
DD dan MZ juga ikut dalam pengaturan pemenang bersama tersangka AZ dengan cara menunjuk langsung tersangka R sebagai penyedia tertentu. Selanjutnya mereka tidak melakukan pengendalian kontrak dan pengawasan pelaksanaan kegiatan, sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak yang ada.
Atas perbuatan keempat tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.775.932.500. Perhitungan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Lombok Barat.
Kepada empat tersangka, jaksa menyangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mit)


