BerandaBerandaSerahkan SK PPPK Paruh Waktu, Bupati Iron: Jangan Separuh-separuh Layani Masyarakat

Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Bupati Iron: Jangan Separuh-separuh Layani Masyarakat

Selong (globalfmlombok.com) – Sebanyak 10.998 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Pemberian SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Lotim, H. Haerul Warisin, di halaman kantor Bupati pada Rabu (31/12/2025) pagi.

Dalam amanatnya, Bupati Haerul Warisin memberikan pesan tegas agar para PPPK Paruh Waktu ini memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. “Jangan separuh-separuh layani masyarakat,” pesannya, yang langsung disambut gemuruh tepuk tangan dari para pegawai.

Bupati menegaskan bahwa dengan SK ini, status mereka telah berubah. “Anda bagian dari milik negara. Beda dengan sebelumnya, anda milik kepala sekolah yang dapat upah dari BOS. Bukan lagi menjadi petugas faskes,” ujarnya.

Meski begitu, ia meminta pemahaman bahwa selama proses penggajian masih berjalan di rekening daerah, besaran gaji yang diterima sementara masih seperti sebelumnya. “Sejak diberikan SK, gaji mulai,” janjinya.

Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), apapun statusnya harus tetap mematuhi aturan. “Jangan karena paruh waktu, Anda separuh-separuh layani masyarakat. Jangan karena paruh waktu, separuh saja Anda bekerja,” tegasnya.

Bupati berjanji untuk mengusulkan para PPPK Paruh Waktu agar bisa meningkat status menjadi PPPK Penuh Waktu. “Meski hanya usul, tidak ada mustahil di dunia ini. Terpenting ikhtiar. Ini namanya, kita kreatif cari solusi. Jangan diam pada posisi sekarang,” ujarnya.

Dukungan itu ia sampaikan melihat kebutuhan tenaga yang masih besar di Lotim. “Jumlah pegawai yang ada sekarang bukan banyak karena masih banyak butuh pegawai,” ucapnya sambil menyebutkan proyek seperti RSUD Masbagik dan rencana pembangunan rumah sakit di Sikur yang membutuhkan banyak tenaga.

Pemerintah Kabupaten Lotim berharap,dengan kepastian status melalui SK ini, para PPPK Paruh Waktu dapat bekerja lebih kencang dan meningkatkan kualitas pelayanan. “Layani dengan senyum. Kalau Anda tidak mampu layani masyarakat, cukup dengan senyum. Tingkatkan disiplin kerja. Harus loyal pada pimpinan tempat Anda bekerja,” tambahnya.

Dengan pensiunnya pegawai tiap tahun, eksistensi PPPK baik paruh waktu maupun penuh waktu diharapkan menjadi penggerak utama pelayanan publik yang lebih profesional dan tulus di Lotim.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia(BKPSDM) Lotim, Yulian Ugi Lusianto, memberikan klarifikasi mengenai angka penerima. Dari data awal 11.029 orang, terdapat 21 orang yang tidak dapat mengakhiri masa kerja honorer sebelumnya, dan 10 orang lainnya tidak dapat diterbitkan SK-nya, sehingga total yang menerima SK adalah 10.998 orang.

Mengenai penggajian PPPK Paruh Waktu ini ditetapkan sama dengan gajinya sebelumnya saat menjadi pegawai honorer. Sementara itu, tsbdaspa lebih dari 1700 Honorer yang tidak masuk data base sebagai calon PPPK Paruh Waktu tidak dikenal ada istilah dirumahkan. Dipersilakan Bupati bekerja tetap di OPD maiang-masing. (rus)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI