BerandaBerandaKenaikan UMK Mataram Dinilai Bebani Sektor Perhotelan

Kenaikan UMK Mataram Dinilai Bebani Sektor Perhotelan

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Mataram tahun 2026 sebesar Rp3.009.620. Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026 tersebut dinilai memberatkan pelaku usaha perhotelan, terutama di tengah kondisi ekonomi dan industri pariwisata yang belum sepenuhnya pulih.

Pelaku usaha menilai waktu penetapan kenaikan UMK kurang ideal karena tingkat kunjungan dan okupansi hotel masih rendah serta masih dibayangi ketidakpastian ekonomi. Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada keberlangsungan usaha dan penyerapan tenaga kerja.

Sekretaris Asosiasi Hotel Mataram (AHM), Rega Fajar Firdaus, mengatakan kenaikan UMK berpotensi menambah beban operasional perusahaan secara signifikan, khususnya pada komponen penggajian karyawan.

“Kita berkaca pada tahun sebelumnya. Pendapatan usaha perhotelan mengalami penurunan cukup drastis, sehingga kebijakan ini menjadi tantangan bagi kami di perusahaan sektor hotel,” ujarnya, Selasa 30 Desember.

Menurutnya, pelaku usaha harus lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan agar tetap mampu memenuhi kewajiban kepada karyawan. Jika kondisi tersebut tidak dapat diatasi, ia khawatir penyerapan tenaga kerja pada tahun mendatang akan berkurang.

Selain itu, Rega menilai kenaikan UMK juga berpotensi menghambat pengembangan usaha perhotelan. Banyak anggaran yang terserap untuk biaya gaji sehingga ruang untuk peningkatan fasilitas maupun strategi pemasaran menjadi terbatas.

Ia mengakui penetapan UMK belum sepenuhnya mewakili kondisi seluruh sektor usaha, khususnya sektor perhotelan. Oleh karena itu, ia berharap adanya kajian dan pertimbangan lebih lanjut. Meski demikian, pelaku usaha tetap berkomitmen mematuhi keputusan pemerintah dan memahami pola kenaikan UMK setiap tahun sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Di sisi lain, AHM berharap pemerintah tetap memberikan dukungan kepada sektor perhotelan agar mampu beradaptasi dengan kebijakan tersebut. Salah satunya dengan tidak mengurangi kegiatan rapat maupun agenda instansi yang selama ini dilaksanakan di hotel. “Kami juga paham akan ada kenaikan setiap tahun, Akan tetapi ada suport juga dari pemerintah,” pungkasnya

Karena itu, peningkatan aktivitas dan pendapatan hotel dapat membantu menyeimbangkan beban biaya penggajian bagi pelaku usaha perhotelan.

Sementara itu, Pemerintah Kota Mataram melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) berharap perusahaan segera melakukan penyesuaian terhadap kebijakan UMK tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, H. Miftahurrahman, menjelaskan penetapan UMK Mataram tahun 2026 mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1-686 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kota Mataram Tahun 2026. Keputusan tersebut ditetapkan pada 24 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Ia menjelaskan, perhitungan UMK menggunakan nilai alfa pada kisaran 0,5–0,9 persen. Berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan yang terdiri atas unsur serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), disepakati penggunaan alfa sebesar 0,7 dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, investasi, serta perluasan lapangan kerja. “UMK Mataram tahun 2026 disepakati naik sebesar Rp150 ribu dari sebelumnya Rp2.859.620 menjadi Rp3.009.620,” jelasnya. (pan)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI