Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menyita kapal Banawa 77 Nusantara pada kasus dugaan korupsi pengadaan kapal hibah Rp4,7 miliar di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bima, Catur Hidayat Putra, Kamis (1/1/2026) membenarkan perihal penyitaan kapal bantuan dari kementerian tersebut. Yabo, sapaan akrab Kasi Pidsus Kejari Bima itu menyebutkan, pihaknya melakukan penyitaan untuk memudahkan proses penyidikan.
“Kapal posisinya di Desa Sangiang dan sudah tidak terpakai lagi, penyitaan seminggu yang lalu,” kata Yabo.
Lebih lanjut, Yabo mengatakan bahwa penyitaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan tanggal 08 Desember 2025 dan Penetapan Penyitaan tanggal 11 Desember 2025. Penyidik memasang plang penyitaan berwarna merah muda pada kapal yang telah terbengkalai itu.
Saat ini Penyidik Bidang Pidsus Kejari Bima juga masih melangsungkan pemeriksaan sejumlah saksi dalam perkara ini.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima, Virdis Firmanillah Putra Yuniar pada November 2025 mengaku telah memeriksa Kepala Bidang (Kabid) Aset BPKAD Pemkab Bima berinisial IS.
Kejari Bima menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-06/N.2.14/Fd.2/07/2025, tanggal 2 Juli 2025 untuk memulai penyidikan dalam kasus ini. Pihak Adhyaksa saat ini juga telah mengantongi Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Meski telah naik penyidikan, Kejari Bima belum menetapkan tersangka terhadap kasus hibah dua kapal pelayaran bernama Banawa 77 dan Banawa 177 tersebut.
Pada tahun 2019, Pemkab Bima dan Pemkot Bima masing-masing menerima hibah satu unit kapal pelayaran dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Penyerahan hibah itu dilakukan secara resmi kepada masing-masing pemerintah daerah. Pemkot Bima kala itu diwakili oleh Wakil Wali Kota Fery Sofyan saat menerima kapal bernama Banawa Nusantara 177 pada Juli 2019. Kapal tersebut dibangun menggunakan dana APBN senilai sekitar Rp2,33 miliar.
Setelah proses serah terima, kapal itu diserahkan ke Dinas Perhubungan Kota Bima. Namun, berdasarkan informasi yang beredar, kapal tersebut tidak pernah difungsikan dan akhirnya dialihkan pengelolaannya ke Dinas Pariwisata Kota Bima.
Sementara itu, pada Oktober 2019, Pemkab Bima juga menerima kapal serupa bernama Banawa 77 dengan ukuran 35 GT dengan anggaran sekitar Rp2,35 miliar dari APBN. Kapal ini diterima Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bima saat itu, S.
Ironisnya, kapal hibah tersebut sejak diterima diduga tidak diketahui keberadaannya hingga kini, bahkan tidak tercatat dalam aset daerah Pemkab dan Pemkot Bima. (mit)


