Mataram (globalfmlombok.com) – Pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Panda, Kabupaten Bima terus berlanjut. Perkara ini kini telah memasuki tahap penyelidikan jaksa.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Muh Zulkifli Said, mengatakan, pihaknya kini telah berkoordinasi dengan Kejari Bima terkait penanganan perkara tersebut. “Ada Kejari Bima yang langsung turun ke wilayah itu, kami kini berkoordinasi dan melakukan supervisi dengan Kejari Bima,” kata Zulkifli, Minggu (30/11/2025).
Sementara itu, Kepala Kejari Bima, Heru Kamarullah menyebutkan, pihaknya tengah mempercepat penanganan perkara dugaan korupsi proyek GOR Bima itu. “Saya mau percepatan apa yang bisa kita lakukan untuk menyelesaikan perkara di tahun 2025 ini, dengan sumber daya manusia yang ada,” tegasnya.
Sebelumnya, jaksa telah memeriksa Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima, Zainuddin dalam perkara ini. Dia mengaku telah memberikan semua data yang diminta penyidik. Selain Zainuddin, staf lainnya dari Dikbudpora juga telah diperiksa jaksa.
Dari informasi yang dihimpun, pekerjaan proyek GOR Bima dengan anggaran mencapai Rp11,2 miliar lebih itu sempat molor dari jadwal yang telah ditetapkan. Sehingga kontraktor yang mengerjakan proyek mendapat denda keterlambatan sebesar Rp192 juta.
Meski mengalami keterlambatan, serah terima proyek tetap dilakukan atau provisional hand over (PHO) pada awal 2020. Masa pemeliharaan proyek juga telah berakhir. Jaksa kini masih menangani kasus ini di tahap penyelidikan. Penyidik kini masih meminta keterangan sejumlah pihak yang berkaitan dengan pembangunan proyek GOR Bima tersebut. (mit)


