Dompu (globalfmlombok.com) – Pemerintah menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi sebesar 20 persen sejak 22 Oktober 2025. Keputusan ini menjadi angin segar bagi petani menjelang masa tanam di musim hujan 2025–2026.
Penurunan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor : 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025. Beberapa jenis pupuk yang turun seperti pupuk Urea dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kg, NPK dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kg, NPK Kakao dari Rp3.300 menjadi Rp2.640 per kg, ZA (khusus tebu) dari Rp1.700 menjadi Rp1.360 per kg, Pupuk organik dari Rp800 menjadi Rp640 per kg.
Namun keputusan ini belum dirasakan sepenuhnya oleh petani di Kabupaten Dompu. Beberapa pengecer dikabarkan masih menjual dengan harga lama karena merasa pupuk tersebut didapat dari distributor dengan harga sesuai HET lama.
“Saya beli dengan harga Rp125 ribu (per sak pupuk NPK). Ini masih lebih murah. Malah di sana, harganya Rp130 ribu,” jawab salah seorang petani yang sedang mengangkut pupuk NPK dengan sepeda motornya di Dompu, Selasa, 28 Oktober 2025. siang.
Kepala Bidang PSPP Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu, Eddy Khaidir, S.P., yang dikonfirmasi, Kamis, 30 Oktober 2025 langsung mengecek kebenaran informasi, termasuk meminta jajaran penyuluh pertanian mengeceknya. “Kita sudah cek ke pengecer, pada hari Selasa itu tidak ada petani yang menebus pupuk,” ungkap Eddy.
Namun informasi ada petani yang membeli pupuk ke pengecer dengan harga sebelum kebijakan penurunan HET oleh pemerintah akan ditindaklanjuti. Karena itu merupakan pelanggaran. “Kebijakan penurunan HET Pupuk subsidi langsung berlaku secara nasional sejak kebijakan itu ditetapkan. Karena sehari setelah kebijakan itu dibuat, Pupuk Indonesia langsung mensosialisasikan kepada distributor bersama pengecernya,” jelasnya.
Bagi distributor dan pengecer yang sudah terlanjur menebus pupuk dengan HET sebelumnya, kata Eddy, akan dilakukan pengembalian oleh pemerintah pusat setelah dilakukan penghitungan. “Apakah itu pupuk stok lama atau stok baru, harus tetap dengan HET baru yang turun 20 persen,” tegasnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dompu, Ir. Armansyah, M.Si., yang dihubungi terpisah mengaku belum mengecek ke lapangan terkait penjualan pengecer pupuk. Karena penetapan penurunan harga baru mulai 22 Oktober 2025. “Bisa saja mereka stok dengan harga lama, sehingga mereka enggan menurunkan dan bisa juga itu pupuk non-subsidi,” kata Armansyah. (ula)


