BerandaBerandaJika Terbukti Dimintai Uang, Non-ASN Lobar Diminta Mengadu ke Inspektorat dan Lapor...

Jika Terbukti Dimintai Uang, Non-ASN Lobar Diminta Mengadu ke Inspektorat dan Lapor APH

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Tenaga honorer non database yang akan diputus kontrak di Lombok Barat (Lobar) diharapkan mengadu ke pihak Inspektorat, jika dimintai uang untuk bisa masuk mengabdi di instansi atau OPD Pemkab Lobar. Mereka akan dibantu agar tidak menjadi korban dua kali, Mereka sudah membayar untuk masuk bekerja, tapi akan diputus kontrak. Bahkan bila perlu mereka juga bisa nelapor ke Aparat Penegak Hukum (APH)

Bupati Lobar H. L. Ahmad Zaini berharap ada pengaduan dari non-ASN Lobar yang akan diputus kontrak ini. “Saya harapkan teman-teman yang sekarang harus diputus kontrak, mengadu. Dia bayar lewat siapa, berapa banyak? Supaya Kita bisa bantu. Jangan juga jadi korban dua kali,” tegas Lalu Ahmad Zaini, Jumat, 31 Oktober 2025.

Pihaknya pun menunggu non ASN mengadu dengan menunjukkan bukti, jika terbukti maka ia tak segan menindak kalau ada oknum jajaran di Pemkab yang terbukti ikut bermain.

Yang jelas pihaknya ingin membantu para non ASN ini mengurus jikalau ada mengadu dimintai uang dengan bukti yang diserahkan ke pihak tertentu untuk bisa masuk bekerja di instansi Pemkab. “Kalau terbukti, tapi ini kan belum. Kita buktikan dulu, kalau memang ada. Begitu ada ya kita tindak, sesuai dengan aturan yang berlaku,”tegasnya.

Termasuk, kata dia, non-ASN bisa melapor ke aparat berwajib jika merasa dirugikan. “Mau kemanapun silakan? Yang penting tuntas masalah ini,” ujarnya.

Sebab, tenaga honorer non database ini harusnya lagi, sebab sudah ada larangan mengangkat non-ASN bagi semua OPD. Tetap hasil temuan Inspektorat satu dinas ada yang mengangkat sampai dengan 80 orang. “Ini ada apa?, sehingga yang (merasa) jadi korban teman-teman ini silakan mengadu. Bisa mengadu ke Inspektorat, atau ada volunteer publik yang peduli sehingga membuat aduan. Ndak apa-apa Kita nanti kita fasilitasi, asalkan semua terbukti,” ujarnya.

Setelah ada aduan ini nanti barulah diverifikasi, untuk ditindaklanjuti. Mau siapapun, jika terbukti menerima uang imbalan dari memasukkan tenaga honorer akan diserahkan ke pihak-pihak yang terkait. Pihaknya juga berupaya mencari celah aturan supaya tidak salah dalam mengambil langkah. Seperti pada guru sertifikasi yang diisukan akan diputus kontrak.

Menurutnya tidak demikian,sebab pihak Pemkab tengah mengupayakan untuk mencari jalan. Dimana setiap hari pihak Pemkab melalui OPD terkait konsultasi dengan pusat dan lainnya.

Dari informasi yang diserap media, bahwa non ASN yang ingin masuk diterima bekerja di instansi OPD diduga membayar uang dengan kisaran yang lumayan besar. Antara jutaan hingga puluhan juta rupiah. Bahkan, bayaran ini tergantung posisi atau OPD tempatnya akan bekerja. Langkah Bupati menertibkan dan membersihkan praktik semacam ini dengan meminta menata jajaran birokrasi Pemkab. (her)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI