Mataram (globalfmlombok.com) – Ditreskrimum Polda NTB melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan perusakan Mapolda NTB saat unjuk rasa ke Kejaksaan Negeri Mataram, Kamis (30/10/2025). Para tersangka kini telah ditahan di Lapas Kelas II A Kuripan, Lombok Barat.
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat saat dikonfirmasi membenarkan telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram.
Syarif menyebutkan, pihaknya menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini. Dua dari delapan tersangka merupakan anak-anak. “Untuk tersangka yang masih di usia anak perkaranya telah kami selesaikan lewat diversi atau mediasi,” jelasnya.
Ada perubahan pasal yang disangkakan polisi kepada enam tersangka dugaan perusakan Mapolda NTB itu. Pihak kepolisian mulanya menyangkakan para tersangka dengan Pasal 170 ayat (1) dan atau Pasal 406 KUHP. Namun, saat pelimpahan, keenam tersangka hanya disangkakan dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Para tersangka dalam kasus ini merupakan mahasiswa dan masyarakat biasa. Rinciannya, empat (L, MI, M, dan AN) merupakan mahasiswa. FA dan LA masyarakat biasa.
Di tahap penyidikan, polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut berupa barang-barang yang diduga digunakan dalam perusakan. Juga barang-barang yang mengalami kerusakan.
Adapun barang-barang yang mengalami kerusakan antara lain, gerbang, tempat parkir, pintu masuk lobi Polda NTB, hingga papan lampu nama di depan gedung. Akibat peristiwa tersebut, Mapolda NTB mengalami kerugian Rp280 juta.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Muhammad Harun Al-Rasyid mengatakan telah menerima pelimpahan dari pihak kepolisian.
“Keenam tersangka kini telah ditahan di Lapas Kelas II A Kuripan, Lombok Barat,” sebutnya.
Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Perusakan Mapolda NTB Sayangkan Pelimpahan Tahap Dua
Terpisah, kuasa hukum keenam tersangka dugaan perusakan Mapolda NTB, Yan Mangandar Putra mengaku sangat menyayangkan perkara ini bisa sampai ke tahap pelimpahan tahap dua.
“Kami sangat kecewa karena selama ini kami sangat kesulitan mengakses informasi pengusutan perkara dari pihak kepolisian,” kata Yan.
Dia mengaku, pihaknya tidak pernah diinfokan terkait terkait berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. Informasi adanya pelimpahan tersangka juga diinfokan pagi hari oleh penyidik.
“Selama ini tahap dua itu minimal diinfokan sehari sebelumnya,” tuturnya.
Pada saat penahanan di Mapolda NTB, pihaknya juga telah mengajukan tiga kali permohonan penangguhan penahanan. Namun, penyidik tidak memberikan jawaban terkait pengajuan itu.
“Terpaksa kami akan mengajukan penangguhan penahanan kembali, karena dari enam tersangka ada yang masih berkuliah dan bekerja sebagai tulang punggung keluarga,” pungkasnya. (mit)


