Mataram (globalfmlombok.com) – Proses seleksi terbuka (Selter) jabatan eselon II lingkup Pemprov NTB terus berlanjut. Saat ini hingga Selasa, 2 September 2025, peserta dalam proses pengiriman data dan pembuatan makalah dengan melibatkan tim Assessment Center Mahkamah Agung (MA).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Drs. Tri Budiprayitno, M.Si., menyampaikan dari 53 peserta yang lolos tahap pendaftaran, pihaknya memastikan satu orang mundur dari ajang seleksi tersebut. Dia adalah Muhamad Fauzan, Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM NTB yang mendaftar sebagai Kepala DPMPTSP NTB.
“Pada tahapan seleksi pembuatan makalah, satu orang mengundurkan diri. Setelah jatah waktu pelaksanaan habis, yang bersangkutan mengirimkan WA kepada kami. Untuk memastikan, saya hubungi langsung, dan benar yang bersangkutan menyatakan mundur karena ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan,” jelasnya.
Keluarnya Muhamad Fauzan dari seleksi terbuka Kepala OPD menyisakan 52 peserta. Di antaranya Inspektur Inspektorat sebanyak tujuh orang, Kepala DPMPTSP, sebanyak 12 orang lulus seleksi administrasi. Kepala Dinas ESDM enam orang, Kepala Dinas Perhubungan sembilan orang. Kemudian, Kepala Biro PBJ sebanyak 11 orang, dan Kepala Biro Hukum sebanyak tujuh orang.
Selanjutnya, peserta yang lulus administrasi akan mengikuti tahap penulisan makalah pada Sabtu, 30 Agustus 2025 di Kantor BPSDM NTB. Lanjut asesmen oleh tim Assessment Center Mahkamah Agung, serta wawancara mendalam dan presentasi makalah pada pekan berikutnya.
Terapkan Sistem Merit
Plt. Biro Organisasi NTB itu memastikan penerapan sistem merit dalam proses seleksi Kepala OPD NTB. Salah satunya dengan memberikan bobot di masing-masing penilaian. Misalnya, rekam jejak dan administrasi peserta akan dilihat melalui data Inspektorat dengan poin 20.
Selanjutnya, kepangkatan, golongan IV/c mendapat 15 poin, dan IV/b mendapat 10 poin; dari segi Pendidikan, S1 mendapat 10 poin, S2 dapat 15 poin, dan S3 memperoleh 20 poin. Kemudian berdasarkan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim) Tingkat III dapat 15 poin, dan tingkat II mendapat 20 poin.
Lalu, berdasarkan riwayat jabatan, sekali menjabat eselon III mendapat 5 poin, dua kali menjabat eselon III mendapat 10 poin, dan Eselon II mendapat 20 poin.
“Bobot ini tidak bisa direkayasa. Sebagian besar penilaian dilakukan oleh Pansel, sementara asesmen diserahkan ke Mahkamah Agung,” jelasnya. (era)