Mataram (globalfmlombok.com)
Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mulai menunjukkan keseriusannya dalam menindak pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan kebersihan lingkungan. Salah satu fokus utama saat ini adalah tindakan tegas terhadap warga yang membuang sampah ke aliran sungai.
Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemkot menegaskan bahwa pelanggar dapat dikenai sanksi denda hingga Rp50 juta. Untuk mendukung penegakan aturan ini, pemasangan kamera pengawas (CCTV) dan papan imbauan di titik-titik rawan saat ini tengah dipersiapkan.
Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram, Vidi Partisan Yuris Gamanjaya, menyatakan bahwa sanksi denda sudah lama tercantum dalam Perda, termasuk ketentuan sanksi administratif yang tegas.
“Kalau di Perda kita sudah ada (tentang sanksi membuang sampah ke aliran sungai). Sudah jelas tertera di situ,” ujar Vidi saat dikonfirmasi, Kamis, 31 Juli 2025.
Besaran denda Rp50 juta yang tercantum dalam Perda dimaksudkan sebagai efek jera. Vidi menilai sanksi harus cukup tinggi agar masyarakat tidak menganggap remeh pelanggaran tersebut.
“Kalau tidak salah, dendanya di angka Rp50 juta ke atas. Namanya efek jera, ya harus dibuat jera. Jangan nanggung-nanggung,” tegasnya.
Meski Perda telah mengatur secara jelas, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mataram menilai penerapannya di lapangan belum maksimal. Ia menyebut Pemerintah Kota belum serius dalam menyosialisasikan maupun menegakkan aturan tersebut. Bahkan, denda sebesar Rp50 juta tersebut dianggap belum efektif karena tidak dibarengi dengan tindakan nyata.
Vidi mengakui bahwa Pemkot sedang membahas kembali teknis penerapan sanksi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Asisten Daerah, dan Sekretaris Daerah (Sekda). Salah satu pertimbangannya adalah kesiapan fasilitas pelayanan sampah yang harus benar-benar memadai sebelum aturan dijalankan secara ketat.
“Pak Wali sependapat dengan arahan dari dewan, tapi beliau juga menegaskan bahwa kita tidak bisa serta-merta melarang tanpa menyediakan fasilitas yang layak. Jangan sampai jadi bumerang bagi pemerintah sendiri,” jelasnya.
Pemkot juga berencana memasang kamera pengawas di sejumlah titik rawan pelanggaran, terutama di sepanjang bantaran sungai. Koordinasi lintas dinas saat ini dilakukan, termasuk dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Mataram. Sebelum kamera dipasang, papan-papan imbauan akan terlebih dahulu ditempatkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Usulan pemasangan CCTV sudah kami sampaikan ke Pak Wali. Artinya, apa yang menjadi imbauan dan saran dari legislatif, kami akomodir dan akan laksanakan. Asalkan sarananya seimbang dulu. Seperti tong sampah komunal dan pengangkutannya, semuanya harus cukup baik,” tuturnya.
Menurut Vidi, masyarakat tidak akan keberatan menaati larangan jika pemerintah mampu menyediakan fasilitas yang memadai. Ia menambahkan bahwa kebiasaan membuang sampah ke sungai bukan semata-mata karena kurangnya kesadaran, tetapi juga karena faktor kemudahan dan keinginan untuk menghemat biaya.
“Di semua wilayah, perlakuan harus sama. Karena pada dasarnya, mereka buang di kali itu karena lebih mudah, tidak perlu keluar jauh. Juga ada kecenderungan tidak ingin membayar iuran ke petugas lingkungan,” pungkasnya.(hir)