BerandaBerandaPolisi Sita 99 Kemasan Beras Oplosan di Mataram Milik ASN Asal Lombok...

Polisi Sita 99 Kemasan Beras Oplosan di Mataram Milik ASN Asal Lombok Tengah

Mataram (globalfmlombok.com) 

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) melalui Satgas Pangan Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menyita 99 kemasan beras oplosan pada Kamis (31/7/2025). Beras tersebut diduga berasal dari gudang milik seorang aparatur sipil negara (ASN) asal Lombok Tengah, berinisial NA (38).

Penyitaan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni: Pasar Cemara, Kota Mataram. Pasar Dasan Agung, Kecamatan Selaparang. Kios sembako di Kelurahan Punia. Menurut Kompol Nasrullah, Kepala Subdit I Ditreskrimsus Polda NTB, seluruh kemasan beras oplosan tersebut berasal dari gudang pengoplosan di Dasan Geres, Lombok Barat, yang dimiliki oleh NA.

“Penyitaan ini hasil penelusuran dari salah satu sales gudang milik terduga pelaku,” ungkap Nasrullah. Dalam penggerebekan di gudang Dasan Geres pada Rabu, 30 Juli 2025, polisi menemukan: 3.525 kilogram beras oplosan dan menir. 4.277 lembar karung kemasan beras bermerek (SPHP, Beraskita, dan Beras Medium).

Dari hasil pemeriksaan, NA mengaku telah menjalankan praktik ilegal ini selama dua bulan terakhir dan telah menjual sekitar 15 ton beras oplosan ke sejumlah kios di Kota Mataram.

Modus NA adalah mencampurkan 3 karung beras berkualitas tinggi dengan 1 karung menir, kemudian mengemas ulang menggunakan karung merek milik Badan Urusan Logistik (Bulog) seperti: SPHP, Beraskita. Beras Medium.

Salah satu pedagang di Kelurahan Punia, Emi, mengaku tidak mengetahui bahwa beras yang dijualnya adalah hasil oplosan. “Kami tidak tahu menahu kalau ini beras oplosan,” ujar Emi. Ia mengaku mendapatkan pasokan dari seorang sales berinisial Z yang bekerja untuk NA. Emi telah membeli 150 kemasan beras dari Z dalam dua kali transaksi.

Kini, NA telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh kepolisian. Ia dijerat dengan tiga undang-undang sekaligus, yaitu: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus dan menelusuri jaringan distribusi beras oplosan ini di wilayah Nusa Tenggara Barat. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -
16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI