Mataram (globalfmlombok.com)
Dua anggota DPRD Provinsi NTB mendatangi Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Kamis (31/7/2025). Kedatangan mereka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dana pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB 2025. Mereka adalah anggota Komisi I, Marga Harun dan anggota Komisi III H.Ruhaiman.
Diketahui kedua anggota dewan tersebut merupakan anggota fraksi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ketua DPW PPP NTB, H. Muzihir yang dikonfirmasi terkait dengan pemeriksaan kedua anggota fraksinya itu, memilih menutup diri.
Muzihir yang juga Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB yang dihubungi via telepon tidak memberikan jawaban. Begitu juga upaya konfirmasi yang dilakukan Suara NTB melalui saluran pesan singkat, juga tidak ditanggapi.
Sikap yang sama juga ditunjukkan oleh Ketua Frakksi PPP di DPRD NTB, Mohammad Akri. Mereka enggan untuk memberikan tanggapan terkait pemeriksaan oleh Kejati terhadap dua anggota Fraksi PPP tersebut terkait dugaan kasus bagi-bagi uang ‘’siluman’’ dari program Pokir DPRD NTB tahun 2025.
Diketahui kehadiran kedua anggota Fraksi PPP tersebut disebut-sebut makin membuat isu dugaan bagi-bagi uang ‘’siluman’’ yang berasal dari fee program Pokir anggota dewan tahun 2025 itu semakin terang benderang. Sebab kehadiran Marga Harun dan Ruhaiman ke Kejati, dalam rangka menyerahkan uang diduga uang ‘’siluman’’ yang sudah mereka terima.
Di tempat terpisah, Ruhaiman yang dikonfirmasi wartawan di Kejati membenarkan bahwa kedatangannya terkait penyerahan uang “siluman” yang sudah sempat dia terima. “Iya (penyerahan uang),” ucap Ruhaiman saat akan masuk ke Gedung Kejati NTB.
Ruhaiman enggan membeberkan jumlah uang ‘’siluman’’ yang dia serahkan ke Kejati itu. “Nanti kalau masalah itu, kami tidak mau mendahului berita acara pemeriksaan (BAP),” katanya.
Dari pantauan Suara NTB, Ruhaiman sendiri diperiksa Kejati kurang lebih selama 4 Jam. Ia mulai tiba di Kejati sekitar pukul 14. 07 WITA, dan baru keluar meninggalkan Gedung Adhyaksa NTB itu sekitar pukul 18.35 Wita
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD NTB dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Marga Harun mengaku datang ke Kejati NTB atas inisiatifnya sendiri. Bukan karena arahan dari partainya. “Saya datang (inisiatif sendiri) ke Kejati NTB, sisanya tanyakan penyidik,” ucap Marga.
Marga Harun sendiri diperiksa sekitar 3 jam lebih,dia mulai tiba di Kejati sekita pukul 14.07 Wita. Dan baru keluar dari gedung kantor Kejati NTB itu sekitar pukul 17.22 Wita.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTB, Efrien Saputera menyampaikan bahwa kedatangan kedua anggota dewan tersebut atas inisiatif sendiri, bukan memenuhi panggilan jaksa.
Keterangan dari pihak Kejati itupun mengkonfirmasi bahwa kedatangan kedua anggota dewan tersebut untuk menyerahkan uang diduga uang ‘’siluman’’ yang sudah mereka terima. “Kami ada acara hari ini, ga mungkin ada pemanggilan atau pemeriksaan,” pungkasnya. (ndi/mit)