BerandaBerandaWFH ASN NTB Mulai Diterapkan, Sekda dan Kepala OPD Tetap Masuk Kantor

WFH ASN NTB Mulai Diterapkan, Sekda dan Kepala OPD Tetap Masuk Kantor

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemprov NTB. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ, yang bertujuan meningkatkan efisiensi energi, menekan polusi, serta mendorong transformasi digital pemerintahan.

Penerapan WFH mulai diberlakukan pekan ini. Namun, Pemprov NTB masih menunggu Surat Edaran Gubernur sebagai dasar teknis pelaksanaan di daerah, termasuk petunjuk teknis dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Kepala Biro Organisasi Setda NTB, Ahmadi, menjelaskan kebijakan WFH tidak berlaku untuk seluruh ASN. Sejumlah pejabat struktural tetap diwajibkan bekerja dari kantor, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) dan kepala OPD.

“Jadi kalau secara ringkas dari WFH ini kan ada beberapa ketentuan yang tidak boleh melakukan WFH. Jadi Sekda, kepala dinas tetap bekerja di kantor,” ujarnya di Mataram, Rabu, 1 April 2026.

Selain itu, ASN yang bekerja di sektor pelayanan publik seperti tenaga kesehatan, termasuk dokter dan perawat, juga tidak diperkenankan menjalankan WFH.

Sementara itu, ASN eselon III dan jabatan fungsional diperbolehkan menerapkan WFH dengan persetujuan pimpinan OPD masing-masing. ASN yang menjalankan WFH wajib melaporkan pelaksanaannya kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebagai instansi pemantau.

“Pelaksanaan itu juga harus dilaporkan ke Mendagri setiap tanggal 4 bulan berikutnya,” lanjutnya.

Ahmadi menegaskan, sebelum kebijakan ini berjalan optimal, masing-masing OPD harus menyusun petunjuk teknis secara rinci. Mulai dari penentuan pegawai yang WFH, jenis pekerjaan yang dilakukan, hingga target kinerja yang harus dicapai.

Ia juga menekankan, ASN yang bekerja dari rumah tetap harus siap kembali ke kantor jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

“Bukan berarti harga mati dia kerja di rumah. Kalau dibutuhkan, tetap harus datang ke kantor,” katanya.

Selain aspek kinerja, Pemprov NTB juga diminta melaporkan dampak efisiensi dari kebijakan ini, termasuk penghematan bahan bakar, listrik, air, hingga kebutuhan operasional lainnya. OPD juga diminta melakukan simulasi perbandingan biaya antara pola kerja empat hari dan lima hari di kantor untuk mengukur efektivitas penghematan.

Di sisi lain, muncul wacana penggunaan sepeda sebagai moda transportasi alternatif bagi ASN, khususnya untuk jarak pendek. Namun, efektivitasnya masih perlu dikaji lebih lanjut, terutama terkait jarak tempuh dan kondisi infrastruktur.

“Sepeda itu paling tidak maksimal jarak dari rumah ke tempat tugas itu sekitar 5 kilometer,” ujarnya.

Terkait penggunaan kendaraan dinas listrik, Ahmadi mengakui implementasinya belum merata di seluruh NTB. Selain keterbatasan distribusi, infrastruktur pendukung seperti Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) juga masih terbatas, terutama untuk wilayah dengan medan berat.

“Kendaraan listrik belum bisa menjangkau semua kondisi, apalagi untuk medan ekstrem. SPKLU juga masih terbatas,” pungkasnya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” WFH di NTB, Sekda dan Kepala OPD Tetap Lima Hari Kerja “

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI