Mataram (globalfmlombok.com) – Sidang lanjutan dugaan pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Mataram, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra kembali digelar di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (31/3/2026). Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan tiga saksi yang merupakan teman korban.
Ketiga saksi tersebut yakni Saskia Zahara Tul’ Ain, Ni Wayan Ayu Shintia Ariani, dan Regina Anggun. Mereka memberikan keterangan secara terpisah, dengan Shintia menjadi saksi pertama yang diperiksa di hadapan majelis hakim.
Di persidangan, Shintia mengaku sebagai teman dekat korban sejak semester awal perkuliahan. Ia juga mengenal terdakwa, Radiet Adiansyah, meskipun tidak memiliki hubungan pertemanan yang dekat.
Shintia mengungkapkan, sehari sebelum korban ditemukan meninggal dunia, tepatnya Selasa (26/3/2026), ia sempat bertemu korban di kampus. Saat itu korban menyampaikan rencana untuk makan bersama terdakwa usai perkuliahan.
“Datang ke kampus, kumpul dulu di berugak. Vira bilang mau makan bubur dengan terdakwa setelah selesai mata kuliah pertama,” ujarnya di persidangan.
Usai perkuliahan sekitar pukul 15.00 Wita, saksi melihat korban dan terdakwa masih bersama di lingkungan kampus. Ia kemudian pulang lebih dulu.
“Saya pulang duluan, mereka masih ngobrol,” katanya.
Pada malam hari sekitar pukul 22.00 Wita, Shintia menerima telepon dari ibu korban yang menanyakan keberadaan Vira. Dari situ, ia mengetahui bahwa korban dan terdakwa tidak diketahui keberadaannya.
Keesokan harinya, saksi mendapat kabar bahwa korban telah meninggal dunia. “Paginya dikabari keponakan korban kalau Vira meninggal. Saya tidak datang ke TKP,” jelasnya.
Shintia juga mengaku sempat menjenguk terdakwa di RS Bhayangkara Mataram. Saat itu, terdakwa dalam kondisi tertidur namun masih dapat berkomunikasi.
“Terdakwa sempat meminta maaf. Dia bilang, ‘Maaf ya telah menghilangkan temanmu’,” ucapnya menirukan pernyataan terdakwa.
Ia juga membenarkan adanya hubungan kedekatan antara korban dan terdakwa. Menurutnya, korban pernah menceritakan hubungan asmara tersebut.
Menanggapi kesaksian itu, terdakwa membenarkan telah menyampaikan permintaan maaf, namun dengan maksud berbeda. “Menghilangkan yang saya maksud adalah tidak dapat menjaga teman saksi,” ujar Radiet.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Kronologi Kejadian
Dalam uraian jaksa, peristiwa bermula saat korban dan terdakwa pergi ke Pantai Nipah pada 26 Agustus 2025. Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi, keduanya terlihat berjalan menuju area pantai yang sepi.
Pada sore hari, keduanya sempat duduk dan berbincang. Namun, saat kondisi mulai gelap dan sepi, terdakwa diduga berupaya melakukan perbuatan asusila yang ditolak korban. Penolakan tersebut diduga memicu terjadinya pergulatan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB menyebutkan, korban meninggal akibat pembekapan di area berpasir yang menyebabkan asfiksia atau kekurangan oksigen. Selain itu, ditemukan sejumlah luka yang mengindikasikan adanya kekerasan sebelum kematian, termasuk luka di area intim korban. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Sidang Lanjutan Kasus Radiet, Teman Korban Jadi Saksi “


