Mataram (globalfmlombok.com) – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, melayangkan surat kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia terkait usulan perubahan status kawasan Gili Trawangan, Meno, dan Air (Gili Tramena) dari kawasan konservasi menjadi Areal Pemanfaatan Lain (APL).
Kepala UPT Gili Tramena Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTB, Aang Rizal, mengatakan status kawasan konservasi yang saat ini melekat pada Gili Tramena dinilai berdampak terhadap iklim investasi. Terlebih dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kawasan tersebut masuk dalam zona merah.
“Karena kawasan Gili Tramena masih kawasan konservasi. Nah upaya ini yang dilakukan oleh pemerintah untuk mencabut status tersebut karena berdampak terhadap kontrak atau perjanjian usaha yang sudah berjalan,” ujarnya.
Menurutnya, perubahan status menjadi APL akan memberikan manfaat luas, tidak hanya bagi pemerintah daerah tetapi juga masyarakat dan investor. Kepastian hukum dinilai menjadi salah satu aspek penting yang akan diperoleh jika perubahan status tersebut disetujui.
Selain itu, pemerintah daerah telah melakukan pemetaan terhadap potensi pendapatan dari kawasan tersebut. Pelaku usaha dan masyarakat yang telah menjalin kontrak disebut telah menjalankan kewajiban sesuai perjanjian.
Aang menambahkan, perubahan status juga membuka peluang penerbitan hak atas tanah seperti Hak Guna Bangunan (HGB) yang sebelumnya tidak dapat dilakukan selama kawasan berstatus konservasi.
“Ini justru menguntungkan pemerintah daerah karena memberikan kepastian hukum kepada mitra usaha dan masyarakat yang ada di sana,” jelasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB, Samsudin, mengungkapkan kebutuhan anggaran untuk mendukung proses perubahan status kawasan hutan tersebut diperkirakan mencapai Rp7,8 miliar berdasarkan perhitungan tahun 2024.
Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung kerja tim terpadu dari kementerian yang terdiri dari berbagai ahli, mulai dari lingkungan hingga keanekaragaman hayati. Tim ini akan melakukan penilaian terhadap kondisi faktual di lapangan, tidak hanya di Gili Tramena tetapi juga pada total 11 kawasan hutan di NTB.
“Anggaran ini untuk mendukung kerja tim terpadu dari kementerian. Mereka akan menilai kondisi di lapangan untuk 11 kawasan, tidak hanya Gili Tramena,” jelasnya.
Ia menegaskan, perubahan status hanya dapat dilakukan apabila hasil kajian tim menyatakan kawasan tersebut tidak lagi memenuhi kriteria sebagai kawasan hutan. Rekomendasi tersebut nantinya menjadi dasar bagi Menteri Kehutanan dalam menetapkan perubahan status.
Selama masih berstatus kawasan konservasi, aktivitas pembangunan baru di kawasan tersebut tidak diperbolehkan. Kondisi ini menjadi salah satu alasan pentingnya percepatan kejelasan status kawasan.
“Kalau statusnya belum jelas, secara regulasi tidak boleh ada aktivitas pembangunan baru di Gili Tramena. Itu sebabnya kawasan ini selama ini berada dalam holding zone,” tegasnya.
Adapun total luas kawasan yang diusulkan untuk perubahan status di tiga gili tersebut mencapai sekitar 2.954 hektare, meliputi daratan Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air. Permasalahan status kawasan ini disebut telah berlangsung lama, terutama terkait aspek administratif dan pembagian kewenangan antara kawasan darat dan laut. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Telan Anggaran Rp7,4 Miliar, Gubernur Surati Kemenhut Ubah Status Kawasan Gili Tramena “


