Mataram (globalfmlombok.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat menetapkan IR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan pungutan liar (pungli) terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil (TKGDT) di Kabupaten Bima.
IR yang menjabat sebagai Kepala Bidang PTK Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima diduga meminta setoran antara Rp500.000 hingga Rp1 juta dari setiap guru penerima tunjangan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol. FX. Endriadi, Minggu (1/3/2026), mengatakan praktik dugaan pemerasan itu berlangsung dalam rentang waktu cukup lama, yakni sejak 2019 hingga 2025.
“Para guru merasa terpaksa menyerahkan sejumlah uang, karena ada kekhawatiran tidak dapat menerima tunjangan khusus pada tahap selanjutnya,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, sebanyak 18 guru diduga menjadi korban dalam perkara tersebut. Pola setoran yang dilakukan pun bervariasi. Ada guru yang menyerahkan uang setiap bulan, dan ada pula yang menyetor setiap tiga bulan sekali.
Menurut Endriadi, tersangka diduga menyiapkan dua rekening khusus untuk menampung setoran dari para guru penerima tunjangan daerah terpencil tersebut.
“Saudari IR menyiapkan dua rekening khusus untuk menerima setoran dari guru penerima tunjangan daerah terpencil itu,” katanya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup dan melakukan gelar perkara. Dalam proses penyidikan, aparat telah memeriksa 24 saksi serta mengamankan berbagai dokumen terkait pencairan dan penyaluran tunjangan.
Dari pendalaman yang dilakukan, ditemukan adanya penyerahan uang dari para guru kepada IR selaku pejabat yang membidangi tenaga pendidik dan kependidikan di Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima.
Saat ini, penyidik masih mendalami aliran dana yang diterima tersangka serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut. Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Tersangka Pungli TKGDT di Bima Diduga Minta Setoran Rp500 Ribu-Rp1 Juta per Guru ”


