Diduga Memperkosa, Seorang Mahasiswa Dilaporkan ke Polisi
Mataram (Global FM Lombok) -
Diduga memperkosa, Abdul Arif (24) seorang Mahasiswa yang kini tinggal dijalan Kecubung , Gomong Lama, Mataram, akhirnya dilaporkan ke Mapolresta Mataram, minggu (7/2) kemarin. Korbannya, menimpa MH (21) seorang Mahasiswi yang beralamat di lingkungan Pejeruk, Dasan Agung, Mataram. Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada tanggal 17 januari 2010 lalu, sekitar pukul 10.00 wita, dipantai Loang Baloq, Tanjung Karang.
” Kronologisnya berawal ketika pelaku menelpon korban dan mengajak janjian untuk bertemu dijalan raya. Setelah sepakat, pelaku dan korban kemudian berboncengan menggunakan sepeda motor menuju pantai Loang Baloq, Tanjung Karang. ” Kabid Humas Polda NTB, melalui Kaur Penum, AKP R Sujoko Aman, ketika dikonfirmasi Global FM Lombok dimapolda NTB, senin (8/2.
Sesampainya di Pantai ungkap Sujoko, korban dan pelaku kemudian mandi bersama. Namun, tanpa diketahui penyebabnya tiba-tiba pelaku menyakiti dengan menganiaya korban. Setelah korban tidak berdaya, pelaku pun kemudian menyetubuhi korban secara paksa.
Akibat kejadian itu lanjut Sujoko, korban mengalami depresi dan merasa sakit disekujur tubuhnya terutama pada bagian kemaluan. Sujoko tidak mengetahui secara pasti alasan mengapa korban baru melaporkan setelah peristiwa dugaan pemerkosaan itu telah terjadi cukup lama.
Menurut Sujoko, kemungkinan pihak Kepolisian akan sedikit mengalami kesulitan dalam melakuka penyidikan mengingat kejadian itu telah berlangsung cukup lama. Kendati demikian, pihaknya tetap akan melakukan penyidikan dan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta bukti-bukti yang ada. Pihak kepolisian juga telah meminta keterangan terhadap saksi korban dan dalam waktu dekat akan memanggil tersangka untuk diperiksa. (Lan)
Comments
Post new comment