Mataram (Global FM Lombok) -
Kantor Pelayanan Imigrasi Mataram, sudah memberlakukan paspor gratis bagi TKI asal NTB sesuai surat keputusan Dirjen Imigrasi pada Departemen Hukum dan HAM nomor IMI2.UM.01.01.1-18 tertanggal 11 Januari 2010. Namun, penggratisan paspor bagi TKI ini hanya berlaku untuk biaya blangko. Sementara itu, biaya jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan berbasis biometrik dan pengambilan sidik jari untuk dirumuskan secara elektronik maupun manual, tetap dipungut atau diberlakukan sesuai peraturan pemerintah (PP) nomor 38 tahun 2009 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Depkumham.